Setelah menyelidiki aktor dan pemberi dana maka, tim Unit TPPO kemudian berhasil membekuk tersangka S di kediamannya di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam pada 24 Mei 2019.
Penangkapan tersebut berhasil dilaksanakan dalam kerjasama dengan Tim Jatanras Polda Kepri setelah tim Polda NTT berada empat hari di Batam.
Dari pendalaman polisi diketahui bahwa S merupakan pemain lama dalam jaringan human traficking antar negara yang mempekerjakan TKI ke Malaysia. Sedangkan tersangka lainnya, KT merupakan residivis kasus human traficking yang baru saja keluar dari Lapas Wanita Kelas 1 Kupang tiga bukan yang lalu.
Kepada para tersangka, jelas Tatang, disangkakan melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 6, pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman masing masing 15 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lain saai ini masih diburu oleh tim TPPO Polda NTT. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Alasan Untuk Biaya Menikah, Pemuda Ini Tega Jual Pacar Sendiri ke Tetangga
Mengutip bangkapos.com Cinta adalah sebuah ketulusan dan saling menghargai satu sama lain.
Namun hal itu ternyata tidak berlaku bagi MKH (27) seorang Pemuda asal Lombok Timur
Dengan alasan untuk biaya pernikahannya MKH tega menjual pacarnya sendiri kepada tetangga dan teman dekatnya.
Karena ulahnya MKH terpaksa berurusan dengan polisi.
MKH sendiri ditangkap setelah sang pacar melaporkan ke polisi.
Parahnya dalam pemeriksaan polisi korban yang juga pacar tersangka mengaku dijual dengan
harga Rp 200 sampai Rp 300 ribu rupiah sekali kencan.
Pengakuan pacar tersangka dirinya sudah melayani lima orang laki-laki.
Menurut keterangan Kanit PPA Polres Lotim, Aipda I Negah Wardika yang dikutip dari
pemberitaan di SCTV, tersangka sudah diamankan.
"Tersangka mengakui telah menjual pacarnya. Keterangan korban dan tersangka hal itu dilakukan untuk biaya menikah," ujar I Nengah.