VIDEO: Koordinator TPDI NTT Ungkap Dugaan Korupsi Pada 3 Mega Proyek di NTT, Seperti Apa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO: Koordinator TPDI NTT Ungkap Dugaan Korupsi Pada 3 Mega Proyek di NTT, Seperti Apa?

POS-KUPANG.COM -  VIDEO: Koordinator TPDI NTT Ungkap Dugaan Korupsi Pada 3 Mega Proyek di NTT, Seperti Apa?

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI), Meridian Dewanta Dado, SH Minta Kejati NTT Lakukan Hal Ini Terkait 3 Mega Proyek di NTT karena dia memiliki catatan penting untuk 3 mega proyek di Provinsi NTT. 

Dado menduga ketiga mega proyek yang saat ini sedang dalam proses pengusutan oleh pihak Kejati NTT itu beraroma korupsi.

Ketiga proyek dimaksud yaitu pertama, proyek pembangunan Gedung NTT Fair TA 2018 di Lasiana - Kota Kupang senilai Rp 31,13 miliar yang dikerjakan oleh PT Cipta Eka Puri,

Kedua, proyek pembangunan Monumen Pancasila Tahun Anggaran 2018 di Desa Nitneo - Kabupaten Kupang senilai Rp 32 miliar yang dikerjakan PT. Erom dan

Ketiga, proyek pembangunan gedung IGD RSUD WZ Johannes Tahun Anggaran 2018 sebesar 38,9 miliyar lebih yang dikerjakan oleh PT. Gentayo Surabaya.

VIDEO: Julie Laiskodat Perlakukan Setiap Peserta Rapat Pesparani 2020 Seperti Ini, Luar Biasa

VIDEO: Lagi, Keluarga Poro Duka Demo ke Kantor DPRD Sumba Barat, Ini Tuntutan Keluarga

VIDEO: Pemda Nagekeo akan Adakan Festival Literasi Nagekeo Tahun 2019

"Untuk Proyek Pembangunan Gedung NTT Fair di Lasiana - Kota Kupang yang dananya bersumber dari APBD Provinsi NTT saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh pihak Kejati NTT menuju pada penetapan tersangka-tersangkanya, sedangkan Proyek Pembangunan Monumen Pancasila di Desa Nitneo - Kabupaten Kupang yang dananya juga bersumber dari APBD Provinsi NTT masih dalam tahapan penyelidikan oleh pihak Kejati NTT," kata Dado, Advokad Peradi ini.

Sementara untuk Proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD WZ Johannes, demikian Dado, juga sedang dilakukan proses pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) oleh Kejati NTT.

"Ketiga mega proyek yang berjalan semasa kepemimpinan Gubernur Frans Leburaya itu sama-sama terlaksana tidak sesuai target waktu yang ditentukan alias menjadi proyek mangkrak dan berdasarkan temuan pihak auditor ternyata terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atau rata-rata dana proyek sudah dicairkan sebanyak 100 persen namun perkembangan fisik proyek tidak sebanding dengan dana yang sudah dicairkan ke pihak rekanan," kata Dado melalui WA nya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (17/6/2019) siang.

Menurut Dado, proyek pembangunan Gedung NTT Fair sesuai hasil audit Tim Politeknik Negeri Kupang (PNK) baru mencapai 53.85 persen atau berbeda dengan laporan konsultan proyek sebesar 70.81 persen.

Proyek Pembangunan Monumen Pancasila dilaporkan telah mencapai 71.00 persen namun secara kasat mata perkembangannya hanya 50.00 persen.

Dan proyek Pembangunan Gedung IGD RSUD WZ Johannes pun dana proyeknya sudah cair 100 persen namun pembangunan fisik proyek tidak juga rampung dan bahkan terdapat kelebihan pembayaran senilai ratusan juta rupiah sesuai temuan BPK Perwakilan NTT.

Video: Bendahara di Lembata Akui Salahgunakan Uang Negara Rp 127 Juta untuk Kepentingan Ini

VIDEO: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Datang, Murid SDN Hueknutu Takari Lakukan Hal Ini

"Dengan keadaan 3 mega proyek puluhan miliar rupiah yang mangkrak itu dan disertai modus pencairan dana 100 persen yang tidak bersesuaian dengan perkembangan pembangunan fisik proyek maka kami patut mempertanyakan dimana peran atau fungsi pengawasan dari pejabat-pejabat pengadaan dalam ketiga mega proyek itu," tanya Dado.

Selain itu, Dado juga mempertanyakan fungsi kontrol dari pihak DPRD Provinsi NTT serta keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejati NTT.

Halaman
12

Berita Terkini