Pilpres 2019

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng

Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng

POS-KUPANG.COM - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah melanggar tata cara dalam input data Situng Pemilu 2019.

Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat, memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.

"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Abhan meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei hitung cepat yang belum memasukkan laporan ke KPU.

"Memerintah KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujarnya.

Dalam persidangan, Bawaslu mengatakan KPU tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei hitung cepat. 

"KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan Penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Anggota majelis Rahmat Bagja dalam persiapan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu mengatakan, KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei hitung cepat untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi.

Hal ini bertentangan dengan peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat. 

Ketua Nasdem: Kami Sudah Siapkan Kader Untuk Menjadi Bupati Mabar

Beredar Video Rencana Makar saat Pengumuman KPU 22 Mei 2019, Dedi: Masih Dinalisa

Prabowo dengan Tegas Tolak Hasil Penghitungan Suara KPU Jokowi Malah Bilang Begini

"KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," jelas Rahmat.

Situng KPU Tetap Dipertahankan, tapi Data Harus Akurat

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Perkara tersebut dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.

Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang. Oleh sebab itu, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.

Halaman
1234

Berita Terkini