Kasus Bansos di Sarai, DPRD NTT Rencana Rapat Dengar Pendapat dengan Kejati NTT
Kasus Bansos di Sabu Raijua, DPRD NTT Rencana Rapat Dengar Pendapat dengan Kejati NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Kasus Bansos di Sabu Raijua, DPRD NTT Rencana Rapat Dengar Pendapat dengan Kejati NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - DPRD NTT berencana melakukan rapat dengar pendapat ( RDP) dengan Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTT.
Rapat ini untuk mengecek perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di daerah itu.
• Anjing Dibakar Hidup-hidup, Pemilik Lapor Pengemudi Ojek Online ke Polisi
Ketua Forum Peduli Perubahan Sabu Raijua (FP2SR) Erwin D Lobo Mone mengatakan hal ini Rabu (15/5/2019).
Menurut Erwin, FP2SR telah mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat DPRD NTT akan menggelar rapat dengan Kejati NTT dalam rangka membahas progress penanganan.
Selain itu, pihaknya mendukung Kejati jgn n NTT untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsu dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sabu Raijua.
• Kepala Kampung di Toraja Utara Bacok 2 Warga, 1 Tewas, Penyebabnya Sepele Cuma Kartu Keluarga
Kasus ini sudah berlangsung lama, namun penanganannya berlarut-larut.
Hal ini disampaikan Ketua FP2SR, Erwin D. Lobo Mone, Jumat (10/5/2019) malam.
Menurut Erwin, kasus dugaan korupsi dana bansos di Sabu Raijua itu dengan anggaran sekitar Rp 35 miliar dan pengusutannya telah dilakukan Kejati NTT sejak beberapa tahun lalu. Namun, penangannya berlarut-larut.
"Berbeda dengan kasus lainnya ,sepeti kasus embung dan tambak garam yang sama ditangani oleh Kejati NTT, yang sudah sampai pada putusan. Kami dari FP2SR menyangkan penanganan kasus ini yang berlarut-larut,"
katanya.
Dijelaskan, sebagai masyarakat Sarai yang peduli terhadap penanganan kasus korupsi di Sarai sangat merindukan serta mengharapkan terwujudnya suatu pemerintahan yabg bersih, berwibawa serta bebeas dari praktik KKN serta perbuatan tercela yang hanya merugikan masyarakat.
"Karena itu, menurut kami, dibutuhkan penanganan anti korupsi yang sangat serius dengan secepatnya menuntaskan kasus yang sudah selesai tahap penyidikan, sebagaimana disampaikan Kejati NTT beberapa kesempatan yang lalu," katanya.
Dikatakan, dalam kasus itu, penyidik Kejati NTT telah memeriksan sekitar 300 saksi untuk mendalami kasus tersebut.
FP2SR juga, lanjut Erwin memohon kepada Presiden RI selaku panglima tertinggi dalam penegakan hukum memeberi perhatian khusus terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi dana bansos.
"Karena kasus ini sudah berjalan lama sampai tahap penyidikan dan hanya masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan NTT. Dengan penuh harapan, kami memohon kepada bapak Presiden RI untuk memberi perhatian dan dukungan bagi aparat Kejagug RI, khususnya Kejati NTT untuk menuntaakan kasus ini," katanya.