Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print Setiap Berobat

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print Setiap Berobat

Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print Setiap Berobat

POS-KUPANG.COM- Sejumlah rumah sakit mulai menggunakan sistem sidik jari (finger print) pada peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di Rumah Sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan untuk tahapan awal yang dimulai pada 1 Mei 2019 lalu ketentuan tersebut mulai diterapkan di poli jantung, poli mata, dan poli rehabilitasi medik.

 
Namun realisasinya kembali lagi kepada kesiapan rumah sakit, karena pengadaan alat dilakukan oleh rumah sakit.

“Dimulai 1 mei 2019 untuk semua RS di poli jantung, mata dan rehab medik (pelaksaan finger print). Untuk RS yang sudah siap alat finger,” kata M. Iqbal kepada Tribunnew.com, Senin (13/5/2019).

Musda III Perkindo, Perkindo NTT Harus Profesional

Kemudian nantinya secara bertahap sistem finger print ini juga akan diterapkan pada poli lainnya seperti poli interna (penyakit dalam), poli anak, poli bedah, maupun obgyn.

“Tentu secata bertahap akan ditambah polinya, tapi di awal sistem ini sudah berjalan untuk peserta hemodialisa (HD/cuci darah),” ujar M. Iqbal.

M. Iqbal menyebutkan tujuan penerapan sistem finger print bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat di rumah sakit untuk mempermudah sistem administrasi termasuk mengurangi fotokopi dokumen yang biasa dilakukan saat administrasi.

Musda III Perkindo NTT, Semuel Rebo : Perkindo NTT Ditantang Go Internasional

Selain itu, sistem finger print juga bertujuan untuk mencegah tindakan curang (fraud) peserta yang menggunakan pelayanan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan identitas yang terdapat pada sistem BPJS Kesehatan.

“Ini tujuannya untuk simplifikasi administrasi, mengurangi fotokopi, mencegah fraud peserta dan tindakan pencegahan sebagai tindak lanjut audit jaminan kesehatan (JKN),” pungkas Iqbal.

Bisakah Berobat ke Rumah Sakit yang Diputus Kontrak

Pasien peserta BPJS Kesehatan yang berobat ke Rumah Sakit yang diputus kontrak tentu kebingungan. Masihkah bisa berobat?

Terkait terhentinya kerjasama BPJS Kesehatan dengan sejumlah Rumah Sakit lantaran sudah habis masa berlaku akreditasinya ada kebijakan baru. Apakah itu?

Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Persatuan Rumah Sakit (Persi) dan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) baru saja melakukan pertemuan terkait permasalahan perpanjangan akreditasi bagi rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan pertemun yang dilakukan di Kementerian Kesehatan, Jakarta Pusat pada Selasa (7/5/2019) siang itu ada tiga kebijakan yang diputuskan.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo menyebutkan yang pertama adalah bagi rumah sakit yang sudah melakukan akreditasi ulang namun hasilnya belum diumunkan oleh KARS maka tetap bisa melayani pelayanan BPJS Kesehatan.

"Rumah sakit yang akreditasi ulang dan menunggu hasil pengumunan dapat memberikan pelayanan sesuai ruang lingkup manfaat jaminan kesehatan (JKN)," papar Bambang di Kemenkes, Senin (7/4/2019).

Kedua bagi rumah sakit yang belum akreditasi tetapi sudah mendaftar ke KARS dan sudah mendapatkan tanggal dari KARS maka ada beberapa layanaan dengan BPJS Kesehetan yang tetap bisa dijalankan.

Layanan yang wajib dilakukan adalah layanan gawat darurat atau emergency, kemudian layanan
yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda seperti misalnya hemodialisis, kemoterapi
ataupun radiasi.

"Contohnya gini hemodialisis kan jadwal rutin kalau tidak dilakukan kan berbahaya kalau
dialihkan ke tempat lain belum tentu mendapatkan jadwal sesuai karena rumah sakit lain
pasiennya juga sudah terjadwal maka tetap bisa diselenggarakan di RS tersebut," kata Bambang.

Senentara itu bagi rumah sakit yang lalai, alias tidak memperpanjang akreditasi dan tidak sama
sekali melakukan pendaftaran perpajangan akreditas ke KARS maka BPJS Kesehatan akan
memutuskan kerjasama.

"Kalau rumah sakit yang lalai melakukan akreditasi ulang maka tidak akan diperpanjang atau
diakhiri kerjasamamya dengan BPJS Kesehatan," ucap Bambang

Namun ada kebijakan apabila rumah sakit tersebut hanya satu-satunya rumah sakit di kabupaten
atau kota yang melayani BPJS Kesheatan maka akan dilakukan pertinbangan khusus.

"Pada wilayah kabupaten kota dengan keterbasan akses pelayanan misalnya hanya ada satu atau
dua rumah sakit dalam wilayah tersebut agar dipertinbangkan RS tersebut tetap memberikan
pelayanan kesehatan kepada peserta JKN, dan pada saat yang sama diminta untuk melakukan
akreditasi," papar Bambang.

Adapun ketentuan mengenai akreditasi yang harus diperbarui diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat
(3).

39 Rumah Sakit Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Akreditasi merupakan syarat wajib bagi rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan kebijakan terbaru rumah sakit yang lalai alias tidak melakukan perpanjangan
akreditasi rumah sakit maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan diputus yang berarti peserta
tidak bisa lagi berobat di rumah sakit tersebut.

Pada akhir 2018 lalu, permasalahan akreditasi ini sempat menjadi permasalahan karena dari 2.430 rumah sakit yang bekerjasama ada 720 rumah sakit yang belum memperpanjang akreditasi.

Melihat banyaknya daftar rumah sakit yang belum perpajang akreditasi namun pasien juga
menumpuk, Menteri Kesehatan memberikan kelonggaran dengan memberikan batas melakukan
akreditasi hingga Juni 2019 ini.

Dari 720 rumah sakit, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Bambang Wibowo
menyebutkan hanya 29 yang belum mendaftarkan ke Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

"Pada Januari lalu ada 720 belum akrediatsi dapat rekomendasi yang belum daftar hanya 29
rumah sakit saja," ungkap Bambang saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Selasa (7/5/2019).

Kemudian untuk periode awal tahun hingga Juni 2019 ada 127 rumah sakit yang harus
melakukan akreditasi ulang.

Dari 127 rumah sakit, 67 sudah selesai akreditasi ulang dan 50 rumah sakit menunggu
pengumunan dari KARS, dan 10 rumah sakit belum melakukan pendaftaran ulang akreditasi
rumah sakit.

"Hanya 10 rumah sakit yang akan berakhir danape juni tapi belum daftar," papar Bambang.

Alasan 10 rumah sakit tersebut belum melakukan akreditasi karena beberapa alasan seperti
direktur rumah sakit yang bukan tenaga medis, alasan izin operasional, serta masalah kesiapan
dan sebagainya.

"10 tadi ada karena alasan direktur rumah sakit bukan tenaga medis pdahal tertuang di aturan RS, kedua karena alasan izin operasional tapi masalah ini tidak jadi syarat mutlak asal ada komitmen dari rumah sakit," kata Bambang,

Maka jika digabungkan periode pertama dan kedua maka ada 39 rumah sakit yang berpotensi
tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan jika hingga Juni mendatang tidak melakukan
perpanjangan akreditasi.

Adapun ketentuan mengenai akreditasi yang harus diperbarui diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setiap Berobat, Pasien BPJS Kesehatan Sekarang Wajib Finger Print, Ini Tujuannya, http://www.tribunnews.com/kesehatan/2019/05/13/setiap-berobat-pasien-bpjs-kesehatan-sekarang-wajib-finger-print-ini-tujuannya.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani

Berita Terkini