POS-KUPANG.COM | KUPANG - Selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, dengan syarat-sayarat yang telah ditentukan.
Zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa.
Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Untuk bulan Ramadan 2019 / Ramadhan 1440 H, Lazismu NTT siap menampung dan menyalurkan zakat.
Ketua Lazismu NTT, H Muhammad MS menyatakan, Lazismu adalah lembaga zakat di bawah Perserikatan Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
• Ramadhan 2019, Sedekah Membawa Berkah
• Bacaan Doa Buka Puasa Lengkap dengan Cara Berbuka Puasa yang Benar di Ramadhan Hari ke-2
• 7 Hal yang Batalkan Puasa Ramadhan, Simak Fiqih Puasa dari Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat
Lazismu NTT merupakan bagian dari Lazismu pusat, yang diresmikan sesuai SK Kanwil Kemenag Provinsi NTT No: 200 Tahun 2018.
Menurut H Muhammad MS, bagi umat Islam yang ingin menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah dapat datang langsung ke Sekretariat Lazismu NTT yang ada di Gedung Dakwah Muhammadiyah NTT, Jalan KH Ahmad Dahlan Kupang.
"Atau bisa juga dengan menghubungi kami via telepon seluler ke 081330323545," ujar Abdul Kadir Djaelani dari Lazismu NTT.
Menurutnya, pada tahun lalu, Lazismu NTT berhasil menghimpun dana penanggulangan bencana di Sulteng Rp 117 juta, dan diserahkan ke Lazismu pusat.
Ramadhan hari ke-3, bolehkan menunaikan zakat fitrah?
Ramadhan 2019 sudah memasuki hari kedua, Selasa (7/5/2019). Lantas, sudah bolehkah kita menunaikanZakat Fitrah?
Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan, sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Siapa Saja yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah?
Pada prinsipnya setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkanZakat Fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar Zakat Fitrah:
Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.
Besaran Zakat Fitrah
Biasanya ada dua pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, yaitu: Berapakah kadar atau besaran Zakat Fitrah? Bolehkah membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang?
Dikutip dari muhammadiyahsurabaya.blogspot.com, zakat fitrah merupakan zakat jiwa (zakah al-nafs), yaitu zakat yang dikeluarkan pada akhir bulan ramadhan dan menjelang shalat Idul Fitri.
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju).
Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak sah.
"Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja". (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.
2. Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.
Penerima Zakat Fitrah
Sesuai isi surat At-Taubah dalam Alquran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat.
Penerima Zakat Fitrah secara umum ditetapkan dalam delapan golongan/asnaf, yaitu:
Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
Amil: Orang yang mengumpulkan zakat kemudian membagikan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya (pengurus zakat).
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Untuk bisa membebaskan dirinya harus menebus dengan harta/uang kepada tuannya. Oleh karena itu, budak tersebut perlu mendapatkan bantuan. Maka ia berhak untuk menerima zakat.
Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak sanggup lagi untuk membayarinya seperti berhutang untuk kepentingan agama, keluarga dan lain sebagainya. Sedangkan orang yang berhutang untuk tujuan jahat dan maksiat, maka orang tersebut tidak berhak untuk menerima zakat.
Fisabilillah: Orang yang berjihad dan berjuang di jalan Allah SWT, misalnya dakwah atau berperang melawan agama.
Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam perjalanan (musafir), yang musafirnya dalam keadaan berpergian untuk hal kebaikan dan bukan untuk kepentingan maksiat. Seperti orang yang pergi untuk menuntut imu, atau untuk mencari keluarga yang hilang dan sebagainya.
Zakat Mal
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
Milik Penuh (Almilkuttam), harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya atau bila tidak bisa disalurkan pada sektor umum non konsumsi.
Berkembang, harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Cukup Nishab, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat
Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah), kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
Bebas Dari hutang, orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta (maal) yang Wajib di Zakati:
Binatang Ternak
Emas Dan Perak
Harta Perniagaan
Hasil Pertanian
Ma-din (hasil tambang) dan Kekayaan Laut
Rikaz (harta terpendam/harta karun)
Berikut cara menghitung zakat mal >> KLIK DI SINI
(*)