Caleg DPRD NTT Partai Demokrat Dapil NTT 8 Tidak Memenuhi Syarat

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPU NTT, Yosafat Koli

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Salah satu caleg DPRD NTT dari Partai Demokrat di dapil NTT 8 , Kabupaten TTS, atas nama Noni A Nope, S.H sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli, Rabu (8/5/2019).
Menurut Yosafat, KPU NTT telah mengeluarkan surat pada tanggal 8 Maret 2019 bahwa yang bersangkutan TMS.

Ditanyai apakah Noni Nope namanya terdapat juga di DCT, Yosafat mengatakan, diketahuinya bahwa yang bersangkutan TMS setelah penetapan DCT.

"Kita sudah keluarkan surat ke KPU TTS agar mengumumkan nama caleg itu sebagai calon TMS," kata Yosafat.

Wabup Kupang Ancam Copot Direktur RSUD Naibonat, Ini Alasannya

Dikatakan pengumuman itu disampaikan ke semua TPS untuk ditempel pada papan pengumuman DCT di setiap TPS.

Caleg DPR RI Partai Golkar Ayub Titu Eki Siap Menerima Hasil Pemilu

Sedangkan, apabila ada pemilih yang mencoblos yang bersangkutan, Yosafat mengatakan, apabila ada pemilih yang mencoblos caleg tersebut maka, suara itu dialihkan menjadi suara partai.

Ditanyai, jika caleg yang berstatus perempuan itu dinyatakan TMS, berarti syarat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi, Yosafat mengatakan, kondisi itu tidak memengaruhi keterwakilan caleg perempuan, dengan alasan bahwa diketahui caleg itu TMS setelah penetapan DCT.

"Ini tidak memengaruhi syarat keterwakilan caleg perempuan 30 persen, karena DCT sudah ditetapkan di dapil tersebut," katanya. (*)

Berita Terkini