POS KUPANG.COM - - Kementerian Perhubungan (Kemenhub)resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol). Tarif tersebut pun disebutkan siap berlaku mulai hari ini, Rabu (1/5/2019).
Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.
Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.
Zona II dibuat untuk Jabodetabek.
Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.
• Laga Berat Wakil Indonesia di Piala AFC 2019- Ini Jadwal Lengkap Persija Jakarta dan PSM Makassar
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut ini besaran tarifnya:
Zona I
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II.
• Begini Kabar Merapatnya Rene Mihelic ke Persib Bandung
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000
Disebutkan, besaran tarif yang diberlakukan ini berupa tarif nett.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, penetapan biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.
Sementara biaya yang 80 persen merupakan hak dari pengemudi.