POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merilis aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 1440 Hijriah atau 2019 masehi ini.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin.
Surat ini ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.
Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00.
Sedangkan jam istirahat adalah pada pukul 12.00-12.30.
Sementara jam kerja untuk hari Jumat adalah pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
• Jelang Ramadhan, Hypermart Beri Diskon hingga 50 Persen
• Ramadhan 1440 H : 10 Manfaat Puasa Bagi Tubuh Manusia, Ternyata Bisa Memperpanjang Usia!
• Ini 7 Makna Puasa Ramadhan Sesungguhnya, Menahan Emosi dan Dilarang Bergosip
Adapun untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.00 pada hari Senin-Kamis, dan Sabtu.
Sedangkan waktu istirahat pada hari-hari tersebut berlangsung antara pukul 12.00-12.30.
Untuk hari Jumat, jam masuk yang berlaku bagi ASN di lembaga dengan enam hari kerja adalah antara jam 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Total waktu kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan tahun ini sendiri minimal 32,50 jam.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menysuaikan situasi dan kondisi setempat," sebut Syafruddin dalan surat edaran tersebut.
Amalan di Bulan puasa Ramadhan
Bulan Ramadhan 2019 sebentar lagi tiba.
Dalam menyambut Ramadhan 2019, ada berbagai amalan yang sebaiknya dilakukan.
Bulan Ramadhan memang sangat istimewa untuk umat Islam.