Kasus Korupsi PNPM Kotabaru, Hari Ini Jaksa Penuntut Umum Berikan Jawaban

Penulis: Ryan Nong
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka kasus PNPM Mandiri ditahan jaksa, Rabu (28/11/2018)

Kasus Korupsi PNPM Kotabaru, Hari Ini Jaksa Penuntut Umum Berikan Jawaban
   

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Jaksa penuntut umum Bagus Gede Arjaya SH akan memberikan jawaban dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kotabaru Kabupaten Ende, Provinsi NTT.

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa ini akan dilaksanakan di ruang sidang satu Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang jalan Kartini Walikota pada Selasa (26/3/2019) hari ini.

Dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan pada Selasa (19/3/2019) lalu, para terdakwa sendiri menyampaikan bahwa mereka menolak dengan tegas dakwaan mereka melakukan korupsi dan penyelewengan keuangan negara dalam hal peminjaman uang tersebut. Sebanyak 11 orang saksi juga telah dihadirkan dalam sidang kasus itu.

Begini Aksi Solidaritas Stop Islamophobia di Jakarta

Catatan Sejarah Hari Ini-  Perjanjian Damai Mesir-Israel Ditandantangani di Camp David

Kajur Gizi Poltekes Kemenkes Kupang Berangkat ke Yogyakarta Urus Jenazah Marlony

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Mandiri di Kotabaru Kabupaten Ende, Fasi Ignasius SH yang ditemui POS-KUPANG.COM usai sidang pada Selasa, menyebut kasus yang menyeret nama kliennya itu sarat unsur politis.

Fasi Ignasius SH, merupakan kuasa hukum dari terdakwa satu (1) Yohanes Osmini dan terdakwa empat (4) Ambrosius Sena.

Fasi, demikian ia disapa, mengungkapkan kasus yang menyeret lima nama pengelola program PNPM di Kotabaru Kabupaten Ende itu terkesan dipaksakan oleh jaksa.

“Sebenarnya aneh, jaksa kita anggap melakukan perbuatan melawan hukum. Karena proses penyidikan jaksa tidak berdasar, mengapa? Karena sebelumnya dalam proses praperadilan yang kita lanyangkan kita menang dan hakim telah memutuskan untuk membatalkan seluruh proses penyelidikan dan proses proses ikutan setelahnya, tapi tidak sampai 24 jam jaksa keluarkan Sprint baru,” bebernya.

Ia berpendapat, kasus ini terkesan dipaksakan masuk dalam ranah korupsi karena yang terjadi sebenarnya adalah proses pinjam meminjam uang  dimana dalam proses tersebut dilakukan dengan surat perjanjian.

Bahkan, katanya, ada klien yang telah mengembalikan seluruh pinjaman itu jauh sebelum dilakukan penyelidikan oleh jaksa.

Peduli Lingkungan Hidup, Mahasiswa Katolik Bersihkan Gua Maria

RM BTS Ternyata Aktif Lakukan Kegiatan Ini Sebelum Bergabung dengan BTS Bikin ARMY Baper Loh!

“Kalau jeli, sebenarnya yang terjadi adalah wanprestasi karena itu kasus pinjam-meminjam dengan perjanjian, kan ada syarat ketentuan dan jaminan,” bebernya.

Selain kliennya, terdakwa satu (1) Yohanes Osmini yang bertindak sebagai BKAD dan terdakwa empat (4) Ambrosius Sena selaku sekretaris UPK, tiga terdakwa lain yang didakwa secara bersama adalah terdakwa dua (2) Lambertus Tony Roga yang yang saat itu menjabat ketua UPK, terdakwa tiga (3) Hironimus Radho selaku PL dan terdakwa lima (5) Maria Edeltrudis Paka selaku bendahara.

Dalam kasus ini kliennya Yohanes Osmini yang meminjam berdasarkan perjanjian sebesar Rp 40 juta telah mengembalikan keseluruhan pinjaman tersebut.

Demikian pula Maria Edeltrudis Paka pun telah mengembalikan seluruh pinjaman berjumlah Rp 35 juta pada 2016 atau sebelum masalah ini diselidiki, sama halnya dengan terdakwa Hironimus Radho yang telah mengembalikan seluruh pinjaman senilai Rp 15 juta.

Terdakwa lain, Ambrosius Sena yang meminjam Rp 35 juta juga telah mengembalikan sebesar Rp 10 juta dan terdakwa Lambertus Tony Roga yang meminjam Rp 60 juta belum mengembalikan pinjamannya.

Halaman
12

Berita Terkini