KPK menduga kerjasama antara AND dan IKS terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya.
"Sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016," sebut Saut.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau satu persen dari nilai kontrak.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," katanya.
Saut mengatakan diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. (*)