Prostitusi Online

6 Fakta Prostitusi Online Kupang, Mulai Jajakan Gadis Belia Hingga Amankan Barang Bukti Ini

Penulis: Gecio Viana
Editor: Bebet I Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan

#6 Terancam hukuman 6 tahun penjara

Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra menyatakan, kedua tersangka, MD dan DD terancam hukuman penjara.

"Pasal yang disangkakan, pasal 296 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun," kata AKP Tatang. (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana).

Berita Terkini