Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Robert Ropo
POS-KUPANG. COM | WAINGAPU----Dua orang tersangka yang merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Waingapu yakni
SUT alias S (27) asal Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, dan
AS alias A (22) warga Tanamodu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah berhasil diringkus oleh Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur, pada tanggal 1 Februari 2019.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus tersebut karena melakukan tindakan pidana pencurian motor (Curanmor) yakni satu unit sepeda motor Matic Yamaha X RIDE warna hitam tanpa nomor polisi dengan dengan nomor rangka MH32BU001EJ123101,
nomor mesin 2 BU-123107 milik korban Susanti Rambu Hamu yang hilang pada pada hari Rabu, 19 Desember 2018 sekitar jam 04.00 Wita, bertempat di halaman rumah korban di Radamata RT 004 / RW 002,
Kelurahan Matawai, Kabupaten Sumba Timur. Sedangkan satu tersangka lainya yang terlibat pencurian itu masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sumba Timur AKBP. Victor MT. Silalahi, SH.,MH menyampaikan hal itu dalam Press Conferense yang digelar Polres Sumba Timur di Ruang Video Conference Mapolres setempat, Rabu (6/2/2019) pagi.
• Kodim 1621 TTS Ungkap Kasus Pemerasan terhadap Kepala Desa
Victor yang didamping Wakapolres Sumba Timur Kompol Vitalis Sobak, dan Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja menjelaskan
Kasus Pidana pencurian sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 26 / II / 2019 / NTT / Res ST, tanggal 1 Februari 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Subsidair pasal 362 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus tersebut.
Victor menjelaskan, hasil penyelidikan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur berhasil mengamankan 2 orang tersangka itu yakni SUT alias S (27), dan AS alias A (22), sedangkan satu orang tersangka lainya masih berstatus DPO.
Victor juga menjelaskan kronologis kejadian berawal dari ketiga tersangka mencuri motor tersebut pada hari Rabu 19 Desember 2018, sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di halaman rumah korban tersebut, setelah sebelumnya ketiga korban meneguk minuman keras di simpang Santeria Radamata, Kota Waingapu.
Dikatakan Victor dalam aksi tersebut, para tersangka membagi peran,dimana
Tersangka AS alias A mengambil motor Matic Yamaha X RIDE yang sedang diparkir di depan rumah korban dengan cara mendorong keluar halaman saat itu posisi motor tidak terkunci.
Setelah motor keluar halaman tersangka SUT alias S dan satu orang teman yang masih DPO langsung membantu mendorong motor tersebut dari arah belakang ke arah kantor daerah Radamata sejauh 100 meter.
Dijelaskan Victor, setelah itu tersangka AS alias A menghidupkan motor dengan cara menyambungkan 2 urat kabel yang keluar dari bawah batok stir motor tersebut kemudian lansung membawa motor tersebut ke arah Anakalang dan berjanji akan dijual kesana dan rencananya hasil penjualan akan digunakan bertiga untuk foya-foya.
Namun, sekitar 20 menit berselang, tersangka AS alias A menelpon SUT alias S bahwa motor curian tersebut macet di Patung Kuda, sehingga SUT alias S dan satu orang teman yang masih DPO datang membantu mendorong motor curian tersebut dari belakang dengan mengunakan sepeda motor dan kembali ke arah Waingapu. Dan pada saat kembali dan tiba di depan AKPER Waingapu, para tersangka merasa takut karena sudah mulai terang karena sudah hampir jam 05.00 Wita sehingga mereka menyimpan motor tersebut di jalan lorong belakang AKPER Waingapu.
"Setelah itu ketiga tersangka langsung kembali ke rumah adik sepupu tersangka AS alias A di belakang SMK 1 Radamata untuk tidur,"kata Victor.
Victor mengatakan, Rabu, 19 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 Wita barang bukti motor Matic Yamaha X RIDE ditemukan oleh saksi tepat di tengah jalan di depan rumahnya. Awalnya saksi mengira motor tersebut merupakan milik tetangganya yang merupakan anggota Polri. Sekitar 1 minggu kemudian tepatnya di hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 karena saksi melihat motor tersebut tidak berpindah tempat, saksi kemudian pergi ke sebelah rumah yaitu rumah milik anggota Polri untuk menanyakan tentang motor tersebut, namun tetangganya juga mengira motor tersebut merupakan milik keluarga saksi.