Selama Tahun 2018 Ada 300 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pada tahun 2018 total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi NTT mencapai 300 kasus.
Dari jumlah itu hanya sekitar 50,7 persen kasus yang didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi NTT dan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas P3A Provinsi NTT, Dra. Erny Usboko, M.Si, Senin (4/2/2019) malam.
• 160 Peserta Ikut Pelatihan Kerja di Balai Latihan Kerja Provinsi NTT
Menurut Erny, selama tahun 2018 di wilayah NTT terdapat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 300 kasus.
"Jumlah itu merupakan akumulasi kasus dari kabupaten dan kota se-NTT. Untuk setiap kabupaten dan kota ku jumlahnya bervariasi," kata Erny.
• Kasus Kekerasan Pada Anak, Erny Usboko: Saya Selalu Sakit Hati
Ditanyai soal proses pendampingan, ia mengatakan, pada tahun lalu, pihaknya hanya bisa mendampingi sekitar 50,7 persen saja, karena beberapa faktor seperti, keterbatasan dana, sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
Terkait wilayah mana yang kasusnya lebih banyak, Erny mengakui, dirinya tidak bisa mereka-reka data.
"Sebaran kasus bervariasi antara satu daerah dan daerah lainnya. Terkait kasus di Kota Kupang, apa yang dilakukan Dinas P3A Provinsi NTT, untuk mencegah kasus-kasus serupa, ia mengatakan, untuk Kota Kupang, pihaknya telah membentuk Pola Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kami sudah bentuk wadah ini di beberapa daerah dan di Kota Kupang ada sejumlah kelurahan seperti di Kelurahan Bakunase dan Nunhila. Kami terus lakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Erny mengakui, ketika mendapat informasi mengenai kasus kekerasan terhadap anak, dirinya langsung merasa sakit hati dan mengutuk pelakunya.
"Saya sakit hati kalau dengar ada kasus kekerasan seksual, pelecehan. Apalagi kalau yang lakukan itu orang dekat seperti orangtua," kata Erny.
Terkait kasus yang menimpa siswi SD, Erny mengatakan, pihaknya mengutuk keras serta meminta pihak berwenang agar mengusut tuntas serta menghukum pelaku sesuai UU nomor yang berlaku.
"Saya mengutuk keras pelaku kekerasan itu, apalagi kalau orang tua yang lakukan kekerasan saya katakan itu biadab," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)