Opini Pos Kupang

Alasan di Balik Persoalan Sampah di Kota Kupang

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Jumat Bersih di Jalur 40 Kota Kupang oleh Lantamal VII Kupang, Instansi Jasa Maritim Kupang serta Masyarakat Alak pada Jumat (1/2/2019).

Ketiga, keterbatasan fasilitas. Merujuk pada kasus sampah medis di atas, salah satu alasan mengapa sampah-sampah itu menumpuk adalah karena banyak rumah sakit belum memiliki insinerator (alat pembakar sampah medis).

Diberitakan bahwa dari tiga belas rumah sakit di Kota kupang hanya dua rumah sakit (RS St. Carolus Borromeus dan RS TNI AU El Tari) yang memiliki alat pembakar sampah tersebut. Ironisnya rumah sakit negeri sebesar RSU Prof. Dr. WZ Johannes pun belum memilikinya.

Fasilitas untuk pembuangan sampah rumah tangga pun memprihatinkan. Jumlah tempat sampah di setiap kelurahan di Kota Kupang masih jauh dari memadai. Di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, misalnya, belum ada satu pun tempat sampah yang dibangun oleh pemerintah untuk menampung sampah rumah tangga sebelum, idealnya, diangkut oleh petugas dinas kebersihan ke tempat pembuangan akhir.

Alhasil, masyarakat terpaksa membuang di pinggir jalan umum atau pun tanah warga yang belum dihuni. Lebih parah lagi sampah-sampah itu bertumpuk berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun karena tidak pernah diangkut oleh petugas kebersihan kota sehingga menciptakan pemandangan yang buruk dan menimbulkan bauh yang tidak sedap.

Langkah yang Harus Diambil

Bila kita ingin menjadikan hidup bersih sebagai sebuah pemarka peradaban dan mengeluarkan Kota kupang dari daftar kota terkotor maka persoalan sampah harus ditangani secara serius. Ada beberapa langkah yang bisa diambil.

Pertama, menyuarakan secara konsisten bahwa hidup bebas dari sampah adalah tuntutan peradapan. Bebas sampah berarti bersih. Bersih berarti sehat. Masyarakat sehat menandakan majunya sebuah peradapan. Gerakan ini membutuhkan sinergitas antara lingkungan keluarga, masyrakat, sekolah, kampus, dan lingkungan pemerintahan.

Orang tua mesti memberi contoh kepada anak-anak tentang bagaimana menangani sampah. Contoh itu mesti ditunjukan berulang-ulang hingga bisa menciptakan sebuah kebiasaan. Kebiasaan ini mengalami penguatan ketika anak-anak beranjak ke lingkungan sekolah dan kampus karena guru-guru dan dosen-dosen pun adalah para pemberi contoh.

Intervensi pemerintah dalam mengadakan dan menegakan regulasi seperti Perda dan Pergub juga merupakan langkah lain yang sangat penting. Pemerintah Kota Kupang sudah sejak tahun 2011 memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait masalah sampah yakni Perda No. 2 tahun 2011 tentang penangan sampah dan Perda No.3 tahun 2011 tetang pengurangan sampah.

Kedua Peraturan daerah ini perlu lebih gencar lagi disosialisasikan. Sanksi-sanksi tegas perlu diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan-peraturan ini. Di samping itu ancaman Bapak Gubernur di atas perlu diejawantahkan dalam sebuah Peraturan Gubernur yang berkekuatan hukum yang mana di dalamnya sanksi-sanksi bagi para pelanggar harus diartikulasikan secara tegas.

Langkah ketiga juga masih berkaitan dengan intervensi pemerintah. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas penampungan dan pengolahan sampah sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam menangani sampah.

Bila langkah-langkah ini sungguh-sungguh diambil maka bukan tidak mungkin impian kita menjadikan Kota Kupang Kota Pariwisata yang bersih dan beradap akan tercapai. Mari kita bergerak bersama, satu suara, Kota Kupang bebas sampah! *

Berita Terkini