Kedua pasangan selingkuh itu sadar bila menggugat cerai, mereka harus mencari tempat tinggal untuk hidup bersama.
Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan hasil interogasi menyebutkan, keduanya sudah berhubungan intim sebanyak tiga kali.
"Jadi hubungan percintaan mereka ini sudah jauh banget," kata Rezki.
4. Pengakuan JAM dan MA di hadapan polisi
"Kami menyesal," kata MA, setelah tertangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Utara. JAM mengaku kerap curhat dengan MA, atas perilaku Jazuli yang sering marah-marah.
"Tapi akhirnya begini, saya sangat menyesal," kata perempuan yang memilki putri satu itu.
Polisi juga menjelaskan, penyelidikan sempat terhambat karena MA sempat melarikan diri usai membunuh Jazuli.
"Setelah membunuh, AM melarikan diri. Karena itu pula agak terkendala penyelidikan itu," kata Iptu Rezki.
5. Pelaku terancam penjara seumur hidup
Polisi menangkap MA di Medan dan JAM tertangkap saat berada Banda Aceh. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami punya, sebilah parang yang digunakan untuk membunuh, satu ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy," terangnya.
Pasangan itu kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Kompas.com)