Berita BTP Ahok Bebas

Sean Nicholas Curhat tentang BTP di Instagram, Netizen Tergugah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BTP Ahok

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat hingga akhirnya diputuskan bebas pada Kamis.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Potret Bahagia Putra Sulung Ahok saat Sambut Kepulangan sang Ayah: Dia Kembali!,

Berita Terkini