Setahun Berpacaran, Pria ini Paksa Kekasihnya Layani Nafsu Birahinya dan Inilah yang Terjadi
POS-KUPANG.COM - Pria asal Banyuwangi, Imron Ali Rodisi (23) harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel.
Ali Imron harus mendekam di sel Polsek Tegalsari atas perlakuan sadis yang telah dilakukannya terhadap sang kekasih.
Imron ditangkap setelah menyekap, menganiaya dan memperkosa kekasihnya, IS (20) warga Lakarsantri Surabaya.
• Perut Membuncit, Dokter Temukan Janin dalam Perut Bayi. Ini Penyebabnya
• Innalilallahi Waina Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Ernset Prakasa
• Kronologi Lengkap Pesawat Asing Dipaksa Turun TNI AU Dalam 20 Menit
• Lagu Jogja Istimewa Dijadikan Alat Kampanye Capres Prabowo-Sandi, Penciptanya Lapor Polisi
Ali Imron yang kini telah jadi tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah kos Jalan Kedondong Kidul, Tegalsari, Surabaya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol David Tryo Prasojo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka mengajak korban bertemu dan memaksa berhubungan selayaknya suami istri.
Lantaran korban menolak, Imron justru menyekap, menganiaya dan memaksa sang kekasih menuruti nafsunya.
"Tersangka melakukan tindak pidana penyekapan, ancaman kekerasan dan penganiayaan memaksa korban bersetubuh dengannya," kata Kompol David Tryo Prasojo di Polsek Tegalsari, Selasa (15/1/2019).
Setelah memaksa korban di dalam kamar kosnya, Jalan Kedondong Kidul Surabaya, tersangka juga mengancam akan memviralkan foto-foto bugil kekasihnya.
• Perut Membuncit, Dokter Temukan Janin dalam Perut Bayi. Ini Penyebabnya
• Innalilallahi Waina Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Ernset Prakasa
• Waspada! 3 Orang Ini Berhasil Mencuri 9 Sepeda Motor Hanya Bermodalkan Kunci T
• PMKRI Cabang Ngada Desak DPRD Tentukan Wakil Bupati
• Jeritan Selfina Editena Setelah Sepuluh Hari Terkatung-katung di Kupang Pasca Dicekal
"Mereka ini sepasang kekasih, berpacaran kurang lebih satu tahun," kata David.
Kasus tersebut terungkap setelah korban bisa menghubungi rekannya untuk ke rumah kos tersebut.
Dari sana korban meloloskan diri keluar dari sekapan tersangka.
"Kami mendapatkan laporan setelah korban menghubungi keluarganya dan melaporkan kepada kami," kata David Tryo Prasojo.
Kasus pencabulan juga terjadi di Magelang
Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Magelang.