"Sebenarnya untuk masalah bagasi yang tidak gratis lagi saja sudah sangat mengecewakan, ini ditambah dengan kenaikan harga tiket lagi," katanya. Ia berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk melakukan revisi tentang kebijakan kenaikan harga tiket dan juga melihat bagaimana kondisi saat ini.
"Janganlah membuat kebijakan yang malah akan meresahkan dan membebani masyarakat," katanya
Tanggapan Maskapai
Menanggapi keluhan warganet soal harga tiket, Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menegaskan, range harga pesawat yang ditetapkan maskapainya tidak menyalahi aturan batas atas Kementerian Perhubungan.
Ia juga menampik pihaknya menaikkan harga tiket pesawat, melainkan hanya menyesuaikan dengan jumlah permintaan yang masih tinggi.
"Untuk tarif, kami selalu mengikuti ketentuan. Tidak pernah melampaui batas atas. Pasca liburan ini, permintaan ke kota-kota besar memang masih tinggi," kata Ikhsan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.
Senada dengan Garuda Indonesia, Lion Air memastikan harga yang ditetapkan masih sesuai aturan.
"Kalau tarif tiket hingga Januari 2019 ini mengikuti aturan, tidak melebihi batas atas," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Tribunnews.com.
Penyesuaian Bagasi
Lion Air dan Wings Air akan memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance), efektif 22 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau until further notice (UFN).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan maskapai Lion Air Grup khususnya pesawat Lion Air dan Wings Air untuk mengenakan biaya bagasi kepada penumpang. Pengenaan biaya, kata Budi Karya, bisa berlaku setelah sosialisasi selama dua minggu sejak hari ini atau pada 22 Januari 2019.
"Jadi saya beri policy, boleh tanggal 8 (Januari) tapi grace periode dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 (Januari) baru berlaku efektif," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Selasa.
"Ketentuan barang bawaan dan bagasi, yaitu seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang. Seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kg per penumpang," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air.
"Setiap calon penumpang kecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) maksimum tujuh kilogram dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage) dengan ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin 40 cm x 30 cm x 20 cm," tuturnya.
Ia menjelaskan, Lion Air Group juga memberlakukan, beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.