Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK--Badan Pengawas Pemilu melalui pengawas pemilu Kecamatan Lamboya melayangkan surat panggilan kepada salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024 asal kecamatan Lamboya yang diduga saat mensosialisasikan diri kepada masyarakat menggunakan fasilitas negara dalam hal ini sepeda motor berplat merah beberapa hari lalu.
Senentara itu pada hari yang sama panitia pengawas pemilu legislatif dan pilpres tahun 2019 tingkat Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat juga melayangkan surat panggilan kepada salah seorang ASN yang memposting ke media sosial meminta warga mendukung salah satu anggota keluarganya yang maju pada pemilu legisltif kali ini.
Kedua warga tersebut diminta hadir ke kantor Panwascam masing-masing, Selasa (8/1/2019) guna memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dilaporkan warga.
• Pembakar Kios di Jalan Nong Meak Diancam Pasal 187 KUHP
• Celana Dalam Ungu Dan Kondom Milik Vanessa Angel Jadi Barang Bukti Kasus Prostitusi Online
Menurutnya perbuatan kedua orang tersebut telah melanggar undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 dimana para calon legislatif dilarang menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye dan ASN dilarang berpolitik praktif alias menjaga netralitas pemilu legislatif dan pilpres tanggal 17 April 2019.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti Rambu Jaradji, STh di ruang kerjanya, Senin (7/1/2019). Menurutnya, sebagai lembaga pengawas resmi penyelenggara pemilu legisltaif dan pilpres tanggal 17 April 2019 senantiasa dengan ketat mengawasi jalannya pelaksanaan pemilu legislatif dan pilpres di Sumba Barat terutama pada masa kampanye, pencoblosan hingga perhitungan nanti.
Pengawasan ketat tersebut bertujuan memastikan proses penyelenggaraan pemilu di Sumba Barat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Rambu-rambu penyelenggaraan pemilu telah ditetapkan dan tinggal mengeksekusi di lapangan. Bila terjadi pelanggaran maka Bawaslu segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. (*)