Berita Kota Kupang

Seleksi Calon Anggota KPU NTT Menunggu Jadwal Fit and Proper Test

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Seleksi Calon Anggota KPU NTT telah sampai pada tahapan seleksi fit and proper test. Saat ini masih menunggu jadwal fit and proper test oleh KPU RI.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Kamis (27/12/2018), menyebutkan , tim Seleksi sudah menyerahkan nama 10 besar calon Anggota KPU NTT ke KPU RI .

Penyerahan ini dilakukan setelah Tiimsel melakukan seluruh tahapan seleksi termasuk seleksi kesehatan dan wawancara.

Ke-10 nama yang diserahkan ke KPU RI adalah Marthin Bara Lay, Thomas Dohu, Muhammad Hatta Sina, James Welem Ratu, Yosafat Koli, Sisilia Prisca Tes, Lodiwik Roga, Redemptus Henry Dewanto Dao, Frasiskus Vincent Diaz dan Hanna Mariana Baun.

Pengiriman nama 10 besar itu dilakukan Timsel pada bulan November 2018 lalu.

Salah satu peserta seleksi, Thomas Dohu mengatakan, mereka masih menunggu jadwal atau informasi soal seleksi lanjutan berupa fit and proper test.

Hujan Angin Porak-Porandakan Jalan Ruteng-Borong. Intip Fotonya

Pasir dan Kerikil Berserakan Di Jalan Bundaran PU Tuak Daun Merah Kota Kupang

Harga Bawang Merah Melonjak Lagi

Pasca Diguyur Hujan, Jalan Timor Raya Kupang Terendam Banjir

Untuk diketahui, sebelumnya ada 35 Calon anggota KPU NTT yang mengikutiseleksi sampai tahapan tes psikologi. Sampai seleksi wawancara dan kesehatan Timsel mendapatkan 10 nama dan telah diserahkan ke KPU RI.

Sementara itu, KPU RI mengambillih semu tugas, wewenang dan kewajiban dari KPU NTT. Pengambilalihan ini menyusul telah berakhirnya masa jabatan KPU NTT periode 2013-2018.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Kamis (27/12/2018), menyebutkan‎ sesuai periode masa jabatan, maka hari ini ,27 Desember 2018 masa jabatan Komisioner KPU Provinsi NTT sudah berakhir, sehingga tugas-tugas, kewenangan maupun kewajiban KPU NTT diambil alih oleh KPU RI.

Sesuai surat dari KPU RI kepada KPU NTT tertanggal 26 Desember 2018, menyatakan, ‎NTT, Yosafat Koli mengatakan, sehubungan dengan telah berakhirnya tugas sebagai anggota KPU NTT, maka berdasarkan surat KPU NO. 1555/PP.06-SD/05/KPU/XII/2018, maka tugas dan kewenangan KPU Provinsi NTT diambil alih KPU pusat sampai terbentuknya KPU Provinsi NTT yang baru.‎

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 555. (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, yang menyatakan, bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota tidak dapat melaksanakan tugas.

maka KPU setingkat diatasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU kabupaten atau KPU Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
‎Surat itu ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe ,Kamis (27/12/2018), mengatakan , masa tugas sebagai anggota sekaligus sebagai Ketua KPU NTT berkahir hari ini, 27 Desember 2018.

Maryanti mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama dari semua pihak dan dukungan sehingga semua tahapan dan proses pilkada di. NTT berjalan aman dan lancar selama ini.

Sementara dalam group WhatsApp KPU NTT dan wartawan, Maryanti memohon pamit dari group.

Halaman
12

Berita Terkini