"Namun pada faktanya dalam HGB tersebut
batas -batas tanah tidak jelas yaitu utara berbatasan dengan jalan Praja, Selatan berbatasan dengan tanah Negara, Timur berbatasan dengan kebun tuak rakyat dan tanah Negara serta batas barat berbatasan dengan kebun tuak rakyat dan tanah negara. Dengan melihat batas- batas HGB No. O1/ALAK/1978 ini secara terang-terangan mencaplok hak milik kami," katanya.
Demonstrasi puluhan warga yang terdiri dari pemuda dan orangtua tersebut berjalan tertib dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Resort Kupang Kota. (*)