POS-KUPANG.COM | SOE - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan embung Mnela Lete, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten TTS, Samuel Ngebu menunjuk Lorens Mega Man sebagai pengacara.
Lorens akan mendampingi Samuel dalam menghadapi kasus korupsi yang juga menyeret nama anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.
Oleh sebab itu, Selasa ( 11/12/2018) Lorens bersama tim datang ke kota Soe guna melihat embung Mnela Lete dan melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri TTS.
• Gaji Bawaslu dan Panwas Rp 100 Miliar Lebih Belum Cair
Namun Lorens tak berhasil bertemu dengan Kejari TTS, Facrhizal karena saat ini Facrhizal sedang berada di Kupang guna mengikuti rakor tingkat Kejati NTT.
Lorens hendak mempertanyakan penetapan status tersangka kleinnya. Di mana hingga saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT, namun pihak Kejari sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan kleinnya sebagai tersangka.
• Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Kota Soe Tanam 1.500 Anakan Kelor
"Jika pihak Kejari TTS mengatakan ada kekurangan volume, justru klein kami memiliki data jika pekerjaan embung Mnela Lete terjadi kelebihan volume kerja. Kita juga mempertanyakan penetapan status tersangka tanpa penyidik Kejari TTS mengantongi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut," ujar Lorens.
Berbeda dengan tersangka Samuel Ngebu yang langsung menunjuk pengacara pasca menyandang status tersangka, Jefry Un Banunaek mengaku, belum menunjuk pengacara yang akan mendampinginya dalam kasus korupsi tersebut.
Jefry yang saat ini sementara berada di Jakarta mengatakan, masih harus melakukan rembuk bersama keluarga sebelum menentukan pengacara yang akan mendampinginya.
"Saya masih berada di Jakarta saat ini. Pulang dari Jakarta baru saya bersama keluarga melakukan rembuk terkait masalah ini sekaligus menentukan pengacara yang akan mendampingi saya," ujarnya melalui sambungan telepon.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Facrhizal mengatakan, pasca penetapan tersangka dalam kasus pembangunan embung Mnela Lete, pihak kejaksaan TTS saat ini masih melakukan proses administrasi seperti penerbitan surat penyidikan baru, menerbitkan dan mengirimkan SPDP Kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete ke KPK dan menyusun jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka dalam kasus tersebut.
"Pekan ini kita selesaikan seluruh proses administrasinya sehingga pekan depan kita mulai melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Sebelum sampai pada pemeriksaan tersangka, kita akan mulai dengan pemeriksaan saksi," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Facrhizal dalam jumpa pers yang digelar, Jumat ( 7/12/2018) malam di ruang kerjanya mengatakan, Kejari TTS sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015.
Menariknya, dari daftar lima tersangka yang dirilis Kejaksaan Negeri TTS, terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawas.
Samuel Ngebu ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai PPK dalam kasus tersebut. Sedangkan Jefry Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana pembayaran pengeraan embung tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)