Berita NTT Terkini

Gaji Bawaslu dan Panwas Rp 100 Miliar Lebih Belum Cair

Dana honor bagi Bawaslu, Panwascam dan pengawas desa/kelurahan di NTT sekitar Rp 100 Miliar lebih belum cair.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
pos kupang.com, oby lewanmeru
Ketua Bawaslu NTT Thomas M Djawa,S.H 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dana honor bagi Bawaslu, Panwascam dan pengawas desa/kelurahan di NTT sekitar Rp 100 Miliar lebih belum cair.

Kendala belum dicairkannya dana ini akibat masih ada daerah yang belum melaporkan pertanggungjawaban.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa, S.H ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (11/12/2018).

Thomas dikonfirmasi terkait adanya puluhan anggota panwascam se-Kota Kupang yang mendatangi Bawaslu NTT untuk menanyakan honormerekay honor mereka yang belum dibayar sejak Bulan Juli 2018 hingga sekarang.

Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Kota Soe Tanam 1.500 Anakan Kelor

Menurut Thomas, bukan saja di Kota Kupang, melainkan hampir semua kabupaten yang belum dicairkan dananya.

"Jadi hampir semua daerah, bawaslu dan Panwas belum dibayar. Tapi, kita sedang upayakan agar dalam satu atau dua hari ini sudah bisa direalisasi pembayarannya," kata Thomas.

Ditanyai berapa besar anggaran pengawasan yang belum bisa dicairkan oleh KPKN, ia mengatakan, hampir Rp 200 M.

Anggota Satgas Pamtas RI-RDTL dan Polsek Miomafo Timur Temukan 865 Liter BBM di Napan

"Jadi ada sekitar Rp 100 M lebih dana yang belum bisa dicairkan," katanya.

Terkait alasan atau hambatan sehingga dana itu belum dicairkan, ia mengatakan, ada beberapa hal yang mempengaruhi belum cairnya anggaran itu,yakni masih ada kabupaten yang belum menyerahkan laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan.

Hambatan belum dicairkan dana itu, lanjutnya, karena proses pengajuan atau permintaan pembayaran itu dari kabupaten dan kota.

"Proses pengajuan di KPPN, ada tahapan-tahapan. Karena satker ada di Bawaslu NTT, maka pengajuan pencairan tidak bisa secara parsial atau sendiri-sendiri tiap kabupaten /kota, melainkan harus kolektif, " katanya.

Dia mengatakan, untuk kepentingan pencairan, maka harus ada pengajuan yang serempat sehingga dana yang dicairkan juga serentak dan tidak bisa pencairan masing-masing kabupaten/kota.

"Proses pelaporan, surat pertanggungjawaban dari kabupaten/kota juga mempengaruhi. Karena pengajuan ke KPKN harus serempak, maka kalau ada daerah yang belum serahkan laporan pertanggungjawaban maka akan berpengaruh secara keseluruhan,"ujarnya.

Dia mengakui, semua beban pembiayaan ada di Bawaslu NTT, karena itu Bawaslu NTT membawahi 22 kabupaten dan kota. Karena satker keuangan, barang dan lainnya ada di Bawaslu NTT.

"Jadi kabupaten dan kota belum menjadi satker sendiri sehingga semuanya bertumpu di Bawaslu NTT," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved