Gaji PNS Naik Tahun 2019, Peserta Tes SKB Sumba Timur Loncat Kegirangan Usai Tahu Nilai SKB Tinggi
POS-KUPANG. COM | WAINGAPU - Pemerintah telah memastikan adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun 2019 mendatang sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji PNS dan Pensiunan ini akan mulai terlaku terhitung 1 Januari 2019.
Kabar kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini menjadi kabar gembira bagi segenap aparatur sipil negara (ASN) maupun pensiunan.
• Tahun 2019 Gaji PNS Naik, Berikut 6 Keuntungan Menjadi Aparatur Pemerintah Ini
• Gaji Naik 2019, PNS dan Pensiunan Golongan Ini Bakalan Terima 5 Hingga 117 Juta Rupiah
• Anggota Panwascam Tak Terima Gaji 6 Bulan, Ini Klarifikasi Bawaslu Kota Kupang
• BREAKING NEWS: Dua Siswa SD di TTS Tewas Tenggelam
Sementara itu, proses rekrutmen CPNS tahun 2019 telah memasuki seleksi tes kompetensi bidang (SKB).
Di Provinsi NTT, hari ini proses tes SKB sudah berlangsung dan sudah bisa langsung diketahui siapa saja yang berhasil dan siapa saja yang tidak.
Laporan dari Kabupaten Sumab Timur menyebutkan Salah satu peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) pada tes CPNS di Kabupaten Sumba Timur meloncat-loncat kegirangan usai mengikuti tes SKB.
Peserta yang diketahui bernama Decinta ini meloncat kegirangan karena mengetahui dirinya menempati urutan dua nilai tertinggi SKB sebanyak 270 dari formasi jabatan guru SD pada sesi pertama SKB yang berlangsung di Aula Gedung DPRD lama belakang kantor Setda Sumba Timur, Selasa (11/12/2018).
• BREAKING NEWS: Dua Siswa SD di TTS Tewas Tenggelam
• Anggota Satgas Pamtas RI-RDTL dan Polsek Miomafo Timur Temukan 865 Liter BBM di Napan
Tampak keluar dari ruangan ujian Desinta langsung memeluk dan bersalaman dengan teman-teman peserta lainya.
Desinta juga tampak bersalaman dengan kepala BKPSDMD kabupaten Sumba Timur Lu Pelindima bersama sejumlah staf dan panitia SKB itu.
Desinta kepada POS-KUPANG. COM mengaku sangat bangga dan terharu karena tidak menduga ia sampai memperoleh nilai SKB setinggi itu.
"Saya sama sekali tidak menduga dan merasah terharu karena tidak sangka saya bisa memperoleh nilai ini. Ini merupakan berkat Tuhan,"ungkapnya dengan muka tampak ceriah.
Terkait soal dalam SKB, desinta mengaku soalnya gampang-gampang susah. Namun persiapanya sudah cukup matang untuk menghadapi SKB itu.
"Ya soalnya gampang-gampang susah, tapi saya memang sudah sangat siap apalagi soal itu juga kita sudah bisa temukan di saat kita mengajar,"ungkap Desinta.
Peserta lainya Yasni Bulan Viola Kasih juga kepada POS-KUPANG. COM mengaku hal yang sama.
Dalam ujian SKB itu Yasni memperoleh nilai 205 yang juga tergolong tinggi.
"ya soal susah tapi saya sudah siap karena saya sudah belajar sebagianya,"ungkap Yasni.
Gaji PNS Dan Pensiunan Naik 2019, Berikut Rincian 8 Lembaga dengan Gaji Paling Tinggi
Gaji PNS Dan Pensiunan Naik 2019, Berikut Rincian Lengkap Kenaikan Gaji Tiap Golongan, 5 Hingga 117 Juta.
Kabar bahagia bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Negara Republik Indonesia.
Pemerintah memastikan kenaikan gaji mulai Januari 2019 nanti.
• Kubu Prabowo-Sandiaga Tanya Bagaimana Orang Gila Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu
• Gubernur Laiskodat Undang Alkatiri Hadiri HUT NTT
• Buat Laporan Pertanggungjawaban Fiktif, Kepsek dan Bendahara SDI Liliba Embat Rp 140 juta
• Tak Hanya Jusup Cayadi dan Clarissa, Pernikahan Anak Bos PT Gudang Garam Tak Kalah Mewahnya
• Alkatiri Sebut Batas Negara Bukan Membedakan Masyarakat
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan hal itu di Jakarta, Kamis (16/8/2018) atau sehari sebelum Dirgahayu Ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.
Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa gaji PNS dinaikan karena selama ini, gaji tidak pernah mengalami kenaikan.
Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.
"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ujarnya saat dalam acara Konfrensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.
"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.
Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Itu adalah kenaikan gaji pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya.
Selain menaikkan gaji pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya adalah akan disesuaikan dan disamakan dengan tahun ini.
"Tahun depan kita gunakan policy THR dan gaji 13 sama dengan tahun ini," ucapnya.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Berikut daftarnya:
Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi anti suap memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. (*)