1. Peserta dengan jenis Formasi Umum dapat memenuhi nilai ambang batas dengan skor 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
2. Peserta dengan jenis Formasi Lulusan terbaik (Cumlaude) dapat memenuhi nilai ambang batas yaitu nilai kumulatif SKD paling sedikit 298 dengan nilai TIU paling rendah 85.
3. Peserta dengan jenis Formasi Penyandang Disabilitas dapat memenuhi nilai ambang batas yaitu nilai kumulatif SKD paling sedikit 260 dengan skor TIU paling sedikit 60.
Peserta yang lolos SKD CPNS 2018 adalah sebanyak 1.196 peserta.
Pelaksanaan SKB CPNS 2018, terbagi menjadi 3 jenis tes, yaitu Psikotes online, Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK), dan yang terakhir yaitu Wawancara. (Tribunnews.com/Whiesa)