Salah satunya yakni tidak bisa memproses izin-izin jika belum melunasi tunggakan BPJS Kesehatan.
"Soal keterkaitan izin ini sebetulnya sudah tercantum di PP 86 Tahun 2013, memang ini sudah dipersiapkan bahkan sebelum JKN ada," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/10/2018).
Kabar Gembira! Ada 13 Posisi Lowongan Kerja PT Telkom, Buka Sampai 20 November 2018
Penghargaan Kota Layak Anak, Francisca Ikasasi: Kita Hilang Dua Momen, 2019 Kita Rebut
Disebutkan, dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 sanksi itu meliputi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada yang dikenai pemneri seperti perizinam terkait usaha, izin yg diperlukan dalam mengikuti tender proyek.
Di mana izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin memdirikan bangunan (IMB).
Sementara sanksi yang dikenakan kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI juga akan terganjal perizinan seperti mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor bahkan STNK.
Iqbal pun mengatakan, jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018.
Apalagi, saat ini sudah ada online single submission (OSS) yang membuat semua perizinan terintegrasi.
"Sudah dibicarakan supaya 2019 tidak kelewat lagi kalau orang daftar harus punya kartu (BPJS Kesehatan), tambah dia.
Bahkan saat ini juga sudah ada beberapa pemerintah daerah yang menyiapkan regulasi untuk memberlakukan ketentuan tersebut.
Tapi, lanjut Iqbal, pemerintah tidak langsung mengaktifkan seluruhnya tapi akan ada sosialisasi dahulu ke masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di intisari.online.com dengan judul Ini Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan: Tak Bisa Diperpanjang SIM, STNK, hingga Paspor!