Berita Nasional

Waduh ! Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Akan Dikenakan Sanksi Salah Satunya Tak Bisa Perpanjang SIM

Waduh ! Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Akan Dikenakan Sanksi Salah Satunya Tak Bisa Perpanjang SIM

Editor: maria anitoda
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
Waduh ! Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Akan Dikenakan Sanksi Salah Satunya Tak Bisa Perpanjang SIM 

POS-KUPANG.COM - Waduh ! Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Akan Dikenakan Sanksi Salah Satunya Tak Bisa Perpanjang SIM

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.

Salah satunya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.

Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).

Program TMMD Berakhir, Edu Atok Berharap Masyarakat Jaga Fasilitas Air Bersih

8 Agen Championship Gender dan Energi Terpilih Sebagai yang Terbaik dari Hivos Shoutheast Asia

 Sauli, Peserta Tes CPNS di TTU yang Capai Passing Grade Bagikan Tips, Simak Yu!

Sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.

Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp7,95 triliun.

Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp68,52 triliun.

Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah.

Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp6,51 triliun. Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp13,83 triliun.

Kemudian segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp1,25 triliun sementara bebannya Rp 5,65 triliun.

Begitu juga dengan pekerja penerima upah (PPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menyumbang defisit Rp1,44 triliun karena iuran Rp4,96 triliun dan bebannya Rp6,43 triliun.

Justru untuk segmen penerima bantuan iuran (PBI) keuangannya tidak negatif. Tercatat, iuran PBI jumlahnya mencapai Rp19,1 triliun.

Sementara, bebannya cenderung lebih rendah Rp15,89 triliun. Sehingga menurut Kemenkeu dari PBI justru surplus Rp3,21 triliun.

Melihat hal tersebut, salah satu yang bisa dilakukan untuk membuat peserta informal patuh adalah adanya penguatan regulasi soal sanksi.

Regulasi itu perlu dukungan Kementerian/kembangan (K/L) lain untuk pengenaan sanksi bagi yang menunggak. 
 

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved