"ISO 37001:2016 merupakan suatu alat yang fleksibel dan dapat digunakan oleh setiap organisasi, besar atau kecil, baik di sektor publik, swasta atau non profit untuk bisa menerapkan kepatuhan terhadap standar yang ada guna mencegah tindak penyuapan dan korupsi," kata Karel.
Karel menembahkan sistem dimaksud dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi dengan memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan.
Karel berharap agar setiap organisasi baik regulator maupun seluruh aparat penagak hukum mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim bisa paham dan mampu menerapkan ISO 37001:2016 di lingkup organisasinya.
Karel juga berharap masyarakat umum termasuk tokoh agama dan masyarakat serta LSM dan pers juga bisa turut memahami penerapan ISO 37001:2016 dan selalu ikut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana korupsi dan suap di lingkungannya.
Baca: Lion Air Jatuh : Proses Pemakaman Pramugari Mery Yulyanda, Begini Reaksi Pacar dan Keluarga
"Untuk lebih detailnya tentang penerapan sistem ISO 37001:2016 ini akan kita bahas dan diskusikan secara bersama-sama dalam seminar Nasional anti suap dan anti korupsi yang akan dilaksanakan di Harian Pagi Pos Kupang Selasa 13 November 2018," kata Karel.
Seminar nasional ini akan diikuti oleh sejumlah pejabat Pemprov NTT, Pemkot Kupang, TNI/Polri, akademisi, tokoh agama, LSM dan masyarakat umum lainnya. (*)