Berita Regional Terkini

Polisi Tangkap 9 Orang yang Diduga Lakukan Pemerasan di Pasar Kramatjati

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku pemerasan di pasar kramatjati Para pelaku pemerasan di Pasar Kramatjati

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap 9 orang yang diduga melakukan pemerasan di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur.

Para pelaku yang berinisial PA, AJ, FH, N, DD, JT, DH, PD, dan MH ditangkap pada Jumat (5/10/2018), saat beraksi melakukan pemerasan.

"Pada saat itu melaksanakan kegiatan pemungutan di luar retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, kita mengamankan ada sekitar 9 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).

Baca: Begini Cara Menggunakan Transaksi BRIVA

Ida Ketut mengatakan, dalam aksinya, para pelaku menargetkan mobil angkutan umum yang melakukan kegiatan bongkar muat seperti mobil pengangkut sayur.

Para pelaku membebankan tarif Rp 20.000 setiap ada angkutan yang akan melakukan bongkar muat di pasar. Korban juga kerap kali diintimidasi jika tidak memberikan uang retribusi. "Apabila tidak diberikan retribusi, mereka tidak bisa bongkar," ujar dia.

Baca: Kematian Pati Leu, 9 Petugas Lapas Lembata Telah Divonis Penjara

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5.050.000 dan atribut yang dikenakan para pelaku saat melakukan pemungutan dan pemerasan.

Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Berita Terkini