Berita Kabupaten Lembata Terkini

Kematian Pati Leu, 9 Petugas Lapas Lembata Telah Divonis Penjara

Sebanyak 9 petugas lapas Lembata yang terlibat kasus penganiayaan Pati Leu hingga tewas telah divonis penjara

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Majelis hakim menyidangkan kasus kematian Pati Leu pada sidang di PN Lembata, Selasa (9/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA -- Sebanyak 9 petugas lapas Lembata yang terlibat dalam kasus penganiayaan Pati Leu hingga tewas di dalam lapas setempat pada Desember 2016 lalu, telah divonis seluruhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata. Vonis terakhir itu dijatuhkan pada Selasa (9/10/2018) atas dua terdakwa yaitu Anton Purwanto dan Jamaludin Umar atau biasa disapa Jamal.

Sedangkan terdakwa lainnya telah divonis dalam sidang sebelumnya. 7 Terdakwa lain yang sudah divonis antara lain Rofinus Dalo alias Rofin, 2 tahun penjara. Berikutnya, Remigius Lelan 1 tahun penjara dan Nelson Eka Saputra Fanggidae, 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca: Rekrutmen CPNS 2018 di Daerah Terdampak Gempa Sulteng Ditunda hingga 2019

Selain itu, Bruce A. Lapenangga 2 tahun penjara, Romi A Rihi Mangngi 1 tahun 6 bulan penjara, Tomy A. Otanu, 1 tahun, 6 bulan penjara dan Richard Djo, 9 bulan penjara.

Putusan hukuman itu berbeda-beda antara satu pelaku dengan pelaku lainnya, karena disesuaikan dengan tindak pidana yang diperbuat saat melakukan penganiayaan hingga Pati Leu meninggal dunia.

Baca: Bangunan Kios di Pasar Inpres Larantuka Ini Semrawut

Vonis terhadap 7 terdakwa itu dilakukan pada sidang pekan sebelumnya. Selama sidang berlangsung aparat Polres Lembata senantiasa melakukan pengawalan ketat. Setiap kali sidang dua personel polisi dengan senjata lengkap melakukan pengamanan di luar ruang sidang.

Hal yang sama dilakukan pada sidang Selasa (9/10/2018) yang menghadirkan dua terdakwa yakni Anton Purwanto dan Jamaludin Umar. Kedua terdakwa ini dijatuhkan sanksi lebih berat karena tindakannya dinilai lebih fatal.

9 Petugas lapas tersebut, semuanya menerima putusan majelis hakim. Tak ada yang melakukan upaya banding dan saat ini mereka sedang menjalani hukuman di dalam lapas setempat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved