TTD
Ratna Sarumpaet
Penyelidikan Polisi
Informasi dari kepolisian, berdasarkan agenda kegiatan masyaralat Polda Jabar, tidak ada konferensi negara asing di Jabar pada tanggal 21 September 2018 lalu.
Selain itu tidak terdapat manivest kedatangan-keberangkatan penumpang atas nama Ratna Sarumpaet pada tanggal 21 September.
Dari penyelidikan juga diketahui bahwa rekening bank atas nama anak Ratna Sarumpaet beberapa kali melakukan trasfer ke rekening Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, yaitu pada tanggal 20, 21, dan 24 September 2018.
Rekaman CCTV juga mengungkap bahwa Ratna Sarumpaet keluar RS Bina Estetika pada hari Senin, 24 September dan menggunakan Taxi Blue Bird.
Hasil penyelidikan pihak RS Bina Estetika terkait kasus Ratna Sarumpaet. (Foto: Dok. Istimewa)
Penyebar berita hoaks akan dikenai Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ayat (1) dan (2), juga Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (pos-kupang.com/bangkapos)