Berita Kabupaten Kupang Terkini

PT PGGS Bebaskan Lahan HGU Buat Warga Babau

Penulis: Edy Hayong
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum PT PKGD, Hendri Indraguna, didampingi Martin L Zebua dan Adi S Simanjuntak kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/10/2018).

"Masyarakat yang tidak memiliki sertifikat akan kita bantu mendapatkan sertifikat. Kami tidak pernah ganggu fasilitas sekolah, gereja dan rumah penduduk yang terdapat dalam kawasan HGU itu," tegas Henry.

Hendri menegaskan, PT PGGS dan PKGD tidak akan mengambil lahan pertanian, perumahan maupun sekolah serta gereja yang ada dalam lahan HGU untuk industri garam.

Pihak perusahaan berencana memanfatkan ladang harak (tanah kosong untuk industri garam) yang tidak ditempati penduduk untuk lokasi industri tambak garam termausk membangun pabrik di lokasi yang tidak ada penduduknya.

Saat ini tinggal menunggu lahan mana yang disetujui warga untuk pembangunan pabrik karena master plan sudah ada. (*)

Berita Terkini