Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyetujui tukar guling aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten itu dengan aset PT ASDP, berupa Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
TPI milik Pemda di dekat lokasi kuliner Kampung Ujung akan ditukar dengan TPI yang sedang dibangun oleh PT ASDP di dekat dermaga putih Kampung Ujung.
Persetujuan lembaga dewan itu diputuskan dalam sidang paripurna khusus yang berlangsung di ruang sidang utama lantai dua Kantor DPRD, Senin (1/10/2018) dari sore hingga malam.
Baca: Kasat Lantas Polres TTS Janji Tak Lagi Lakukan Operasi Penertiban di Tikungan
Sebelum menyepakati tukar guling itu, ada sejumlah pertanyaan dan argumentasi yang disampaikan oleh para wakil rakyat saat sidang itu berlangsung.
Diantaranya kenapa penjelasan tentang tukar menukar aset tersebut disampaikan oleh Direktur Layanan dan Fasilitas PT ASDP, Christian Huta Barat dalam rapat itu.
Baca: 3.762 Anak di Sikka Belum Divaksin Rubella, Ini Penyebabnya
"Sebaiknya yang jelaskan ini pemerintah, bukan langsung oleh ASDP. Ini soal mekanisme. Idealnya yang jelaskan pemerintah, kecuali kalau sosialisasi. Saya merasa seperti sosialisasi," kata anggota dewan, Ansel Jebarus.
Seharusnya, kata dia, PT ASDP sebelumnya menjelaskan ke pemerintah dan pemerintahlah yang menyampaikan hal itu dalam sidang paripurna lewat bupati.
Namun anggota dewan lain Yosep Suhardi, mendukung penjelasan disampaikan oleh PT ASDP.
"Tukar guling itu punya dasar, tentu ada hitungannya. Mungkin yang tahu tukar guling itu hanya kita tetapi masyarakat luas belum tentu mengetahuinya. Jangan sampai pengetahuan kita hanya di ujungnya saja sehingga perlu penjelasan lebih rinci dari ASDP. Sebentar saat pulang bisa saja masyarakat bertanya, bagaimana mau dijelaskan kalau kita tidak tahu lebih rinci," kataYosep.
Anggota dewan lainnya, Blasius Janu, Harun Elrasit, Marsel Jeramun, Fidelis Adol dan beberapa lainnya juga menyampaikan argumentasinya.
Mereka juga meminta agar PT ASDP langsung menjelaskan berapa nilai aset yang ditukar itu.
Christian yang dipersilahkan oleh pemimpin sidang yaitu Ketua DPRD Blasius Jeramun, melanjutkan penjelasannya.
Dia menyampaikan bahwa nilai TPI yang dibangun oleh ASDP itu Rp 22, 86 miliar, lebih mahal dibandingkan TPI lama yang dibangun Pemda Rp 21 miliar.
"TPI yang baru, jumlah lapaknya 136 unit sedangkan TPI lama hanya 68 unit. Kios di TPI baru 45 unit, TPI lama hanya 19 unit. TPI baru ada layanan ATM sedangkan TPI lama tidak ada," kata Christian.
TPI baru juga kata dia dilengkapi oleh kantor pengelola, area parkir dan fasilitas lainnya.
Kapasitas jeti untuk 600 kapal, masing-masing 300 unit di kedua sisi.
Kontribusi untuk PAD dari pengelolaan TPI baru itu kata dia, bisa mencapai Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar per tahun. Sedangkan TPI lama hanya Rp 600 juta. Ditargetkan pekerjaan TPI yang baru itu selesai pada 30 Oktober 2018.
Dijelaskan juga bahwa pengelolaan TPI itu nanti ditangani secara profesional oleh General Manajer (GM).
Pengelolaan tempat parkir, cleaning service dan lainnya ditangani oleh masing-masing manajer.
Anggota dewan saat itu mengingatkan bahwa lokasi tempat pembangunan TPI oleh PT ASDP itu rentan dengan gelombang tinggi saat musim barat.
Blasius Janu saat itu menyarankan agar membangun tembok pemecah gelombang.
Bupati Mabar Agustinus Ch Dula yang diberi kesempatan untuk bicara menyampaikan bahwa pihaknya memilih pola tukar guling dari pada kerja sama pemanfaatan karena merasa lebih aman.
"Saya pilih tukar menukar aset, secara khusus saya menjaga diri sebagai bupati. Kata kerja sama saya paling takut karena ada kerja sama yang tanda kutip. Kalau tukar menukar aset sudah ada penjelasan dari BPKP saat diskusi sebelumnya. Saya merasa aman karena BPKP masuk di dalam diskusi dan pembahasannya, juga Kejaksaan Agung. Sehingga di tingkat kabupaten kita juga libatkan Kejari," kata Agustinus. (*)