Syafruddin mengatakan, seharusnya KPK melaporkan temuan pelanggaran perjanjian MSAA yang dilakukan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada pemerintah.
Setelah itu, pemerintah menyelesaikan persoalan melalui jalur perdata dengan Sjamsul. Syafruddin juga membantah ada misrepresentasi dalam utang Sjamsul Nursalim.
Syafruddin merasa pemberian SKL sudah tepat dan sesuai dengan prosedur perjanjian. (*)