Berita Nasional Terkini

Hari Ini, Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Hadapi Vonis Hakim

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (24/9/2018).

Syafruddin sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca: Viral, Video Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Tampar Suporter PSMS Medan

Syafruddin dinilai sebagai pelaku yang aktif dan melakukan peran besar dalam pelaksanan kejahatan.

Kemudian, menurut jaksa, perbuatan kejahatan yang dilakukan Syafruddin menunjukkan adanya derajat keahlian dan perencanaan lebih dulu. Selain itu, perbuatan Syafruddin menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Baca: Lama Tak Sentuh Istri, Pria Ini Setubuhi Gadis Keterbelakangan Mental

Syafruddin juga tidak mau mengakui kesalahan dan tidak menyesal. Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Jaksa menilai, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Syafruddin dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Syafruddin membantah
Dalam pembelaan, Syafruddin Arsyad Temenggung merasa proses hukum yang dilakukan KPK janggal terhadapnya.

Menurut dia, KPK sengaja mengabaikan fakta hukum dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Syafruddin menilai, KPK salah dalam mempersoalkan perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). MSAA merupakan perjanjian penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan jaminan aset obligor.

Menurut Syafruddin, MSAA adalah perjanjian perdata. Dengan demikian, menurut dia, sangat tidak masuk akal jika persoalan perjanjian MSAA diselesaikan melalui pengadilan tindak pidana korupsi.

Halaman
12

Berita Terkini