8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Selain itu, terdapat batas usia yaitu paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Namun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Baca: Alokasi Rp 40 Miliar untuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional di Labuan Bajo
Menjelang dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, banyak calon pelamar yang mencari informasi terkait berkas yang menjadi persyaratan.
Salah satunya adalah berkas dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar CPNS.
Nah berikut beberapa berkas dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar CPNS 2018.
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pasfoto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan Instansi yang akan dilamar.
Berikut juga terdapat cara membuat akun pendaftaran CPNS 2018.
Cara membuat akun pendaftaran CPNS 2018 melalui situs sscn.bkn.go.id.