Berita Kabupaten TTS

Kadis Kesehatan TTS Mengaku Belum Tahu Tiga Stafnya Sudah Berstatus Tersangka

Penulis: Dion Kota
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Eirene Ina Dwika Ate (tengah, menggunakan selendang) sedang melakukan foto bersama staf Dinas Kesehatan Kabupaten TTS

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Eirene Ina Dwika Ate mengaku, belum mengetahui tiga orang pegawai Puskesmas Nunkolo sudah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan Markus Misa.

Pasalnya, sampai saat ini, belum ada stafnya di Dinas Kesehatan yang menginformasikan hal tersebut.

"Jujur saja saya belum dapat informasi kalau tiga pegawai Puskesmas Nunkolo sudah berstatus tersangka. Nanti coba saya tanyakan dulu ke staf saya ya," ungkap dr. Eirene kepada pos-kupang.com, Minggu ( 5/8/2018) melalui sambungan telepon seluler.

Baca: Satgas Pamtas Yonif 743/ PSY Buat Kegiatan Mobil Truk Baca Bagi Siswa

Untuk diketahui, penyidik Polres TTS telah menetapkan Kepala Puskesmas Nunkolo, Alvian Kase, Gusti selaku perawat dan cleaning Service, Orias Faot sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Markus Misa. Bahkan, berkas kasus penganiayaan tersebut juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Kejari TTS untuk dipelajari.

Eirene mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan usaha mediasi antara pihak korban dan pihak Puskesmas Nunkolo agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, dinas kesehatan juga sudah berkomunikasi dengan bagian hukum Pemkab TTS guna membantu pendampingan secara hukum tersangka tiga pegawai Puskesmas Nunkolo yang tersandung masalah pidana.

"Kita utamakan jalan damai (kekeluargaan,red), karena bagaimana pun Puskesmas juga merupakan milik masyarakat. Jika kemarin ada kesalahpahaman, maka kita usahakan diselesaikan secara damai. Tetapi jika memang harus diselesaikan secara hukum, Kita akan komunikasikan dengan Pemda TTS agar diberikan bantuan hukum berupa pengacara, " ujarnya.

Walaupun sudah berstatus tersangka, ketiga pegawai Puskesmas Nunkolo tersebut tetap bekerja seperti biasa. Hingga saat ini, baik dari Dinas Kesehatan maupun Pemda TTS belum memberikan sanksi kepada ketiga pegawai Puskesmas Nunkolo.

Eirene mengatakan, pemberian sanksi kepada ketiga pegawai Puskesmas Nunkolo menunggu hasil persidangan. Jika memang dalam persidangan mendatang ketiganya divonis bersalah, maka akan ada sanksi sesuai aturan ASN yang akan diberikan kepada ketiganya.

"Kita lihat nanti hasil sidangnya untuk menentukan sanksi bagi ketiganya. Paling berat yang dipecat. Tetapi kami tidak mengharapkan hal tersebut. Kita berharap masih ada jalan damai," pintanya.

Selain pegawai Puskesmas Nunkolo, tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas Binaus juga ikut terseret dalam kasus meninggalnya ibu dan anak, Paulina Takaeb, Jumat (26/1/2018) lalu. Pasalnya sebelum meninggal di RSUD Soe, korban sempat mendapatkan pertolongan untuk bersalin di Puskesmas Binaus sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Soe.

Beberapa tenaga kesehatan Puskesmas Binaus juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Issue beredar, sebentar lagi penyidik Polres TTS akan segera menetapkan status tersangka dari pihak Puskesmas Binaus dalam kasus meninggalnya Paulina Herlince Takaeb.

" Kalau soal issue itu saya belum tahu ya. Kita lihat perkembangannya nanti. Jika memang ada staf kita yang tersandung masalah hukum tentunya kita akan siap memberikan bantuan hukum," pungkas Eirene. (*)

Berita Terkini