Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Paul Burin
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Masih banyak tenaga kerja, terutama sektor informal di NTT yang hanya sibuk mencari keuntungan finansial tanpa memikirkan keselamatan nyawa.
Padahal setiap saat pekerja itu selalu dalam ancaman, baik cedera maupun kematian.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang NTT, Rita Damayati mengatakan hal ini ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (30/7/2018).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan, kata Rita, kini terus melakukan sosialisasi ke berbagai stakeholder untuk mengajak masyarakat mengikuti program kemanusiaan ini.
"Saya berharap pemerintah di semua tingkatan dapat mendorong masyarakat untuk mengikuti program ini. Sebab, kematian atau kecelakaan kerja merupakan suatu kepastian hanya menunggu waktu saja," kata Rita.
Baca: BREAKING NEWS: Warga Evakuasi Sosok Pria yang Mengapung di Sungai Oelpua
Baca: Ratusan Anak Muda NTT Dikumpulkan Telkomsel, Apa Yang dilakukan Mereka?
Ia memberi contoh, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki merespon program ini dengan mewajibkan tenaga kerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten itu mengikuti program ini.
Rita mengatakan, jika Aparat Sipil Negara (ASN) punya Taspen (Tabungan Pensiun), TNI/Polri punya Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), maka bagi sektor swasta, silakan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi swasta yang memiliki badan hukum disebut tenaga kerja formal. Sedangkan untuk tenaga kerja perorangan atau sektor informal bisa mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan Mandiri.
Rita menjelaskan, tenaga kerja mandiri berada pada strata sosial menengah ke bawah. Kelompok ini berada pada strata ekonomi pas-pasan dan rentan kecelakaan.
"Karena itu BPJS Ketenagakerjaan memberi perhatian yang serius pada segmen tenaga kerja ini. Seperti petani, nelayan, pendorong gerobak, penjual bakso dan lainnya," katanya.
Baca: Ini Prediksi Cuaca NTT Hari Ini versi BMKG
Rita yang baru beberapa bulan bertugas di NTT, mengatakan, pogram BPJS Mandiri ini menawarkan dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebulan hanya Rp 16.500.
Ketika tenaga kerja itu meninggal dunia, lanjut rita, BPJS akan membayar sebesar Rp 24 juta dan kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian sebesar Rp 48 juta.
Jika ingin mengikuti program jaminan hari tua silakan menambah lagi Rp 20 ribu, sehingga total menjadi Rp 36.500 per bulan.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat skim jaminan bagi tenaga kerja, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan program pensiun.
Menjawab pertanyaan bolehkah pihak lain dapat membantu tenaga kerja informal, Rita mengatakan, banyak perusahaan di Jabodetabek menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk membayar iuran ini.
Misalnya, sebulan ini perusahaan ini membayar, bulan kedua perusahaan itu dan selanjutnya tenaga kerja yang bersangkutan. Tinggal mekanismenya diatur. (*)