Hak Pilihnya Tidak Diakomodir, Siti Nursiah Pulang dengan Wajah Malu

Penulis: Felix Janggu
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Nursiah (berjilbab) warga Kabupaten Alor yang datang ke TPS 01 Desa Lamawalang Flotim Rabu (27/6/2017) dan ditolak panitia untuk menggunakan hak pilihnya.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu

POS-KUPANG.COM | LARANTUKA - Siti Nursiah (26) setia menunggu di kursi tunggu di Tempat Pemungutan Suara 01 Desa Lamawalang Rabu (27/6/2018).

Ia pun membuang rasa jenuh menunggu giliran mencoblos pada Pukul 12.00 wita. Sebabnya, dia mencoblos dengan menggunkan kartu tanda penduduk atau KTP.

Tiba saatnya dia hendak memilih, petugas menjelaskan dia tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat itu.

Baca: Kapolres TTS Minta Semua Pihak Menahan Diri Menunggu Pengumuman Resmi KPU

Siti ternyata masih ber-KTP alamat Kabupaten Alor. Dia sudah tinggal lama di Larantuka, namun tak kunjung mendapat KTP Larantuka.

Petugas menjelaskan, mencoblos menggunakan KTP atau Surat Keterangan hanya boleh pada alamat sesuai KTP dan Suket.

Atau jika hendak mencoblos di TPS lain, minimal mengantongi surat keterangan dari alamat TPS asal dengan format A5.

Mendengar penjelasan itu, Siti pun bergegas meninggalkan antrian dan pulang ke rumah.

Ia menolak memberi komentar dan malah menyembunyikan wajahnya ketika tahu ia sedang dipotret POS KUPANG.COM. Ia enggan berkomentar hak pilihnya tidak diakomodir.

Beberapa warga lain pun berkomentar regulasi yang melarang pemilih menggunakan KTP tidak boleh coblos di luar alamat sesuai KTP tidak masuk akal.

"Dia ber-KTP Alor, coblos di Larantuka. Kenapa takut, memang dia malaekat bisa coblos jam 12 di Larantuka kemudian lari ke Alor lagi dalam 1 jam?," kesal beberapa pemilih lain.

Namun mereka memaklumi penyelenggara pemilihan di tingkat TPS memang menegakan aturan yang telah diturunkan dari atas.

"Memang sudah begitu aturannya,"kata yang lainnya. (*)

Berita Terkini