Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Sebut Pelaku Bom Surabaya Bukan Jihad Tapi Sakit Jiwa

Editor: Fredrikus Royanto Bau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aman Abdurrahman

POS-KUPANG.COM|JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menyinggung serangkaian kasus teror bom di Surabaya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). 

Aman menyebut hanya orang-orang sakit jiwa yang menamakan serangkaian teror tersebut sebagai jihad.

"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman.

Dua teror bom yang dimaksud Aman yakni aksi bom bunuh diri di gereja dan di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur.

Baca: SMPN 1 Kupang tunda umumkan kelulusan siswa hingga hari Senin. Ini alasannya

Baca: Hebat! Pedagang Prailiu Inisiatif Bersihkan Sendiri Sampah di Drainase

Aman menyampaikan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan ibu dan anaknya di sebuah gereja di Surabaya terjadi karena pelakunya tidak memahami tuntunan jihad.

"Kejadian dua ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahani ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata dia.

Sementara itu, Aman menyebut aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya sebagai tindakan keji yang mengatasnamakan jihad.

"Kejadian seorang ayah yang membonceng anak kecilnya dan meledakkan diri di depan kantor polisi, si anak terpental dan alhamdulillah masih hidup, tindakan itu merupakan tindakan keji dengan dalih jihad," ucap Aman.

Menurut Aman, agama Islam berlepas diri dari tindakan-tindakan atau aksi teror seperti yang terjadi di Surabaya.

Adapun Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Jaksa menilai Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Tidak Ada niat Terorisme

Asrudin Hatjani, kuasa hukum dari terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, menyatakan kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana terorisme.

Asrudin menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

"Sangat jelas tidak terlihat adanya niat (Aman) untuk melakukan tindak pidana terorisme. Terdakwa hanya menulis dan memberikan tausiah," ujar Asrudin.

Baca: Gantengnya Jungkook Meski Tampil Polos. Ini Foto-Foto Member BTS Tanpa Makeup. Tetep Kece?

Baca: 4 Ibu Muda Jadi Janda Setiap Harinya, Jangan Syok Tahu Penyebabnya. Sempat Sebut Pelakor

Halaman
12

Berita Terkini