Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Euginius Mo’a
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, mengakui dirinya dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sikka, Drs.Paolus Nong Susar, menerima getah dari janji-janji yang dilontarkan pemerintah Kabupaten Sikka membayar ganti rugi lahan Bendungan Napungete.
“Pemilik lahan tidak percaya lagi dengan kita. Saya dan Plt (Bupati Sikka, Drs.Paolus Nong Susar) menerima resikonya,” ujar Tommy kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (25/5/2018) di Maumere.
Tommy mengatakan,dirinya dan Plt Bupati Sikka bolak-balik datang ke Ilin Medo menemui pemilik lahan di Bendungan Napungete menjelaskan proses keuangan ganti rugi lahan. Namun semua penjelasan yang disampaikan pemerintah tidak dipercaya lagi.
Masyarakat memegang janji Bupati Sikka (non aktif), Drs.Yosef Ansar Rera, dan mantan Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, akan membayar ganti rugi pada akhir bulan Desember 2017. Namun sampai menjalani cuti mengikuti Pemilukada Sikka, janji itu tidak terwujud.
“Hari Rabu (23/5/2018) utusan warga bertemu lagi bertemu Pak Plt dan Forkompimda di ruang VIP Bandara Frans Seda. Siang hari itu, Pak Plt dan Forkompimda berangkat ke Kupang. Mereka minta kita buat surat pernyataan. Saya ini sebagai apa?. Saya juga tidak berani,” ujar Tommy.
Tommy mengatakan, Pemda Sikka telah memiliki alokasi Rp 4 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018, masih kekurangan dana sekitar Rp 3 Miliar lagi. Total dana dibutuhkan ganti rugi Rp 7 Miliar.
Baca: Hari Ini, Pengumunan Kelulusan UN 72 SMP di Manggarai, Ini Harapan Kadis Dinas dan Kepsek
Baca: Penutupan Akses Jalan Ganggu Proyek Bendungan Napungete
Baca: Rumah Permanen Terbakar, Nenek Lihat Asap dari Atap Plafon
Baca: Ini Penyampaian Dinas PUPR Kepada Komisi III DPRD Kota Kupang
Baca: Inilah Nama Peserta Lomba Mazmur Pesparani Tingkat Provinsi NTT
“Rencana semula kami hanya mau bayar dari dana Rp 4 Miliar yang sudah ada itu. Tetapi ruas-ruas jalan dalam kawasan bendungan yang belum dibayar ganti rugi itu sudah ditutup pemilik lahan. Kita harus bayar sekitar Rp 7 miliar termasuk ruas jalannya,” kata Tommy.
Tommy,mengatakan pemerintah daerah baru membayar dana ganti rugi tahap satu pada awal tahun 2017 sebesar Rp 8 Miliar. Pemerintah masih kekurangan Rp 44 miliar telah diminta dari pemerintah pusat. (*)