Pilgub NTT

Bawaslu Terus Ingatkan Paslon dan Tim Soal Kampanye

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu NTT, Jemris Fointuna

Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - "Kami terus ingatkan kepada pasangan calon (paslon) dan tim kampanye agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN , aparat desa dan kelurahan juga jangan ikut jadi tim kampanye atau tim sukses.

Selain itu, bagi pejabat negara pun tidak boleh gunakan program dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan calon atau parpol tertentun,"

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan ? Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Pos Kupang, Minggu (20/2/2018)

Menurut Jemris, Bawaslu NTT dan Panwas kabupaten terus mengawasi ASN, TNI-Polri agar tidak terlibat politik praktik.

"Di beberapa daerah yang ada dugaan pelanggaran, kita sudah lakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Apa yang kami lakukan itu sesuai kewenangan dan regulasi yang ada," kata Jemris.

Dijelaskan, saat ini kampanye tinggal satu putaran ,tapi Bawaslu terus mengingatkan kepada paslon dan tim kampanye agar perhatikan agar kampanye berakhir damai.

Bahkan, kepada ASN, TNI Polri, pejabat pemerintah mulai dari aparat desa/kelurahan, kecamatan sampai provinsi, pejabat BUMN,BUMD tidak
tidak boleh menjadi tim sukses, tim kampanye atau relawan parpol atau calon tertentu.

"Selain itu, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan calon atau parpol tertentu," katanya.

Dikatakan, pengawasan terhadap ASN itu sesuai ?surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI No: B/71/M. SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019 dan Pilpres dan Wapres tahun 2019 mendatang.

"Penekanan lainnya yakni pada ?Surat Mendagri Nomor 270/313/Otda tertanggal 15 januari 2018 perihal hasil pembulatan rapat koordinasi teknis persiapan pilkada serentak tahun 2018. "Jadi jelas, bahwa pengawasan oleh Bawaslu dan Panwaslu ada dasar dan merujuk pada aturan yang ada. Kami mengharapkan semua ASN (pejabat negara) aparat pemerintah dari desa, kelurahan sampai pemerintah provinsi agar tidak berpolitik praktik," ujarnya. (*)

Regulasi Pengawasan Pilkada
- UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP 42 Tahun 2004
- PP 53 tahun 2004
- Surat Komisi ASN No 2900 tahun 2017
- Surat Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 Tanggal 08 Februari 2018 perihal ketentuan bagi ASN yang suami atau isterinya menjadi calon kepada daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dan calon presiden

Himbauan Mendagri kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak tahun 2018.

Baca: Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Spektra Gelar Community Gathering

Tags:

Berita Terkini