POS-KUPANG.COM – Menghadapi perkara Narkoba di pengadilan, Jenifer Dunn mesti siapkan dana Rp 1 Hingga Rp 10 Miliar.
Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer Dunn berurusan dengan polisi terkait narkoba.
Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara empat tahun lantaran menggunakan dan memiliki sabu.
Atas perbuatannya, Jenifer Dunn kini didakwa dengan tiga pasal sekaligus.
Baca: Alasan Jennifer Dunn Konsumsi Narkoba Sungguh Mengejutkan!
Baca: David Noah Terbukti Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Gracia Indri
Baca: Apa Tujuan Mengenakan Pakaian Adat Saat Menerima Hasil Kelulusan SMU di Ende?
Baca: Keren, Brigif 21 dan 743 Latihan Ini Guna Pengamanan Pilkada di NTT
Baca: Sedih, Ayahnya Kabur Bocah Ini Akhirnya Jadi Tulang Punggung Keluarga
Pasal itu yakni Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Jennifer Dunn disebut pernah menjalani rehabilitasi, pada tahun 2016 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh seorang saksi dalam sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat Jennifer Dunn yaitu dokter Dicky Oktrianda.
Rehabilitasi tersebut dilakukan di Klinik Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan tempat dokter Dicky melakukan praktik.
Baca: Sadis! Usai Membunuh 2 Suaminya, Perempuan Ini Membakar Anak dan Pembantunya