PSI juga sudah berkonsultasi dengan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, terkait hal ini.
Baca: Temukan Hal Mencengangkan, Lembaga Advokasi ELSAM Jakarta Desak Kapolri Turun Tangan
"Pak Mahfud MD bilang, bahwa surat kontrak perjanjian yang sudah ditandatangi itu punya kekuatan yang sama dengan UU.
Jadi, kita bisa mengikat orang tunduk kepada mekanisme, dan ikut pada reward dan punishment atas prestasi dia," kata Grace. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Jika Lolos Parlemen, PSI Akan Pecat Anggotanya di DPR yang Suka Bolos