Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kaur Bin OPS Satreskrim Polres Kupang, Ipda Jemadi, menjelaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi, niat dari tersangka itu tidak menghabisi nyawa korban Meri Faot. Tersangka Adrianus Tabun melakukan itu spontan karena emosi dengan korban yang tidak mengindahkan permintaan tersangka untuk berhubungan badan.
Jamadi mengatakan, tersangka juga emosi lantaran korban mengancam pelaku akan melaporkan hubungan terlarang keduannya ke istri dan keluarga tersangka.
"Tidak direncanakan untuk membunuh Meri Faot tapi karena pada saat di TKP di tempat mereka bertemu ini korban tidak melayani permintaan pelaku dengan baik timbulah perasaan jengkel, emosi, lalu spontanitas melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dan tersangka sempat meraba korban itu untuk memastikan bahwa korban masih hidup atau tidak," kata Jemadi.
Baca: Adrianus Tabun Memukul Kepala Meri Faot Pakai Kayu Sampai Jatuh
Jemadi mengungkapkan, setelah memukul korban (Meri Faot) pelaku panik, emosi dan membiarkan korban sendirian di TKP.
"Salah satu faktor itu tersangka emosi adalah karena korban mengancam untuk membongkar hubungan mereka dan memberitahukan kepada keluarga tersangka. Nanti perkembangannya diberita acara rekonstruksi. Sikap pelaku dan korban saat itu tidak bersahabat sehingga pelaku emosional lalu memukul korban," kata Jemadi.
Jemadi mengatakan, tersangka dikenakan pasal 351 nomor 3 kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Waktu itu, pelaku mengaku korban masih hidup sehingga pelaku langsung meninggalkan korban," kata Jemadi. (*)