POS-KUPANG.COM - Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negeri orang memang banyak resikonya. Salah-salah disiksa, atau bahkan tinggal nama.
Dilansir reporter Grid.ID dari berita yang dirilis Asiaone pada 26 Januari 2018, TKW asal Kamboja bernama Mey Sichan (24) harus pulang dalam keadaan tak bernyawa.
Mey disiksa oleh majikannya, Soh Chew Tong dan istrinya Chin Chui Ling di di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Penyiksaan itu sudah terjadi antara tanggal 1 Januari dan 1 April 2012 yang lalu.
Baca: Warga NTT dan Keluarga Korban Traffciking Usung dan Bawa Peti Mati ke Kantor-Kantor Ini
Baca: Sadis! TKW Asal Indonesia Ditemukan Membusuk Dalam Lemari di Malaysia
Baca: Perempuan Indonesia Tewas di Kambojo, Diduga Dibunuh oleh Suami Keduanya! Ini Faktanya
Bukan hanya dipukuli dan dianiaya, Mey juga dibiarkan kelaparan. Mey, yang mulai bekerja dengan pasangan tersebut pada bulan Juli 2011 menjadi asisten rumah tangga, ditemukan tewas di ruko milik pasangan tersebut dengan luka-luka segar di tubuhnya dan mengalami dehidrasi parah.
Atas kejahatan ini kedua tersangka kini di tahan oleh polisi. Tanggal 23 Januari 2018 lalu, mengenakan pakaian penjara putih dan merah, Soh, (48) dan Chin, (45) tercengang saat mendengar vonis yang disampaikan oleh hakim.
Awalnya pada tanggal 16 Mei 2013 mereka dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan Mey Sichan yang berusia 24 tahun itu.
Baca: Sudah Putus Tapi Masih Bermimpi Ketemu Mantan? Ini Rahasianya!
Baca: 4 Alasan Kenapa Uban Tidak Boleh Dicabut, Nomor 4 Paling Ditakuti!
Baca: Ayah Kejam Ini Merantai, Menyiksa dan Melecehkan Dua Putri Kembarnya Selama 10 Tahun
Namun pengacara keduanya lantas melakukan banding. Banding diterima, Soh dan Chin lantas disidangkan kembali dan hakim mengindikasi akan memvonis mereka berdua dengan hukuman 24 tahun penjara.
Persidangan masih akan dilanjutkan dengan agenda penjatuhan vonis kepada dua orang tersangka itu. (*)