Ayah Kejam Ini Merantai, Menyiksa dan Melecehkan Dua Putri Kembarnya Selama 10 Tahun

Ayah kejam ini tega merantai, menyiksa dan melecehkan dua putri kembarnya itu selama 10 tahun. Akhirnya dia didakwa di pengadilan.

ist
Tersangka penganiayaan dua anak kembarnya 

POS-KUPANG.COM -  Seorang pria telah menerima dakwaan dari polisi akibat perbuatannya. Pria ini diduga lakukan beragam bentuk penganiayaan dan pelecehan terhadap dua putri kembarnya.

Melansir Dailymail tuduhan tersebut ditunjukkan terhadap Jerry Lee Curry (51). Ia dituduh menyiksa dan menahan dua gadis kembarnya dalam waktu yang sangat lama.

Keduanya saat ini sudah berusia 20 tahun dan mengalami kecacatan mental dan tingkah laku. Menurut tuduhan tersebut, setidaknya 10 tahun Curry menahan kedua gadis kembarnya ini.

Baca: 4 Alasan Kenapa Uban Tidak Boleh Dicabut, Nomor 4 Paling Ditakuti!

Baca: Saat Bertengkar dengan Pasangan, Lakukan 3 Hal Ini untuk Menyelesaikannya

Baca: Perhatikan Warna Urinemu, Kamu Bisa Mendeteksi Penyakitmu Sejak Dini

Dan selama itu pula Curry melakukan tindakan seperti menyiksa bahkan memperkosa kedua gadis kembarnya. Sampai salah satu anaknya berhasil melarikan diri pada Mei tahun lalu.

Dia dilaporkan hilang oleh ibunya dan pihak berwenang menemukannya di tempat penampungan Salvation Army. 

Pihak berwenang mengatakan bahwa Korban yang berhasil meloloskan diri ini menderita luka akibat pelecehan.

Korban mengatakan bahwa ayahnya berulang kali memasang rantai anjing erat-erat di sekitar satu atau kedua pergelangan kaki. 

Lalu menghubungkannya dengan pintu kamar tidur orang tua untuk mencegahnya melihat pria. Dia bilang dia akan dirantai berhari-hari dengan tangan diikat di belakang punggungnya. 

Baca: Hei Pria, Jangan Mengejar Wanita dengan Cara Murahan, Ganti Strategi, Ini Tipsnya

Baca: Gila! Suami Ini Minta Uang Puluhan Juta Setelah Gerebek Istri dengan Selingkuhan di Hotel

Baca: Jadi Perempuan Jangan Suka Dandan Berlama-lama. Pesan Menteri Susi Bikin Kamu Tobat!

Korban lain, yang dua kali diimunisasi oleh Curry, mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia tidak pernah diberikan cukup makanan.

Sampel DNA dari Curry dan korban menegaskan bahwa dia adalah ayah kandungnya.

Curry didakwa melakukan tindak pidana kriminal tingkat pertama, menguntit, menyerang tingkat pertama dan kedua, pelecehan terhadap orang dewasa yang rentan, dan sejumlah pelanggaran kriminal anak-anak. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved