Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala SMA Negeri 8 Kupang, Haris Akbar menegaskan FR, siswi yang maki guru, diberikan sanksi.
Keputusan itu diambil setelah dewan guru menggelar rapat, Sabtu (10/3/2018) menyikapi maraknya informasi yang menyebar luar di media sosial akibat postingan FR dengan konten ujaran kebencian.
Perbuatan FR dianggap telah melecehkan martabat lembaga pendidikan SMA Negeri 8 Kupang.
Dikonfirmasi Minggu (11/3/2018), Haris menyebut ada tiga poin keputusan yang dibuat, dua di antaranya mengatur tentang sanksi.
Baca: VIRAL: Maki Guru PPL, Seorang Siswi di Kota Kupang Dibully Habis-habisan Netizen
Pertama, memutuskan untuk memberi skors selama satu minggu terhitung mulai Senin (12/3/2018) sampai Sabtu (17/3/2018).
Kedua, peserta didik yang bersangkutan diberikan sanksi untuk membersihkan ruangan guru, kantor dan kelas setiap jam pelajaran selama satu minggu.
Ketiga, apabila sanksi yang diberikan tidak dilaksanakan oleh peserta didik maka peserta didik akan dikembalikan ke orangtua.
Menurut Haris keputusan dewan guru telah disampaikan kepada orangtua/wali murid dan juga kepada FR.
Ia menjelaskan dalam rapat dewan guru ada usulan agar siswi yang bersangkutan diberhentikan.
"Ada guru yang minta siswi itu dikeluarkan karena sudah maki guru. Debat ramai. Saya minta wali kelasnya untuk cek kondite siswi itu. Ternyata tidak ada kondite buruk. Jadi dia baru sekali ini melakukan kesalahan sehingga dijatuhi sanksi skorsing," ujar Haris.
Baca: Siswi SMA Maki Guru - Kesal Ditegur karena Kedapatan Nyontek Saat Ujian Mid Semester
"Kami masih mampu mendidik. Dia masih muda sehingga bisa memperbaiki diri."
Menurut Haris selama seminggu FR tidak mengikuti kegiatan belajar.
FR hadir di sekolah namun melaksanakan sanksi yang diberikan yakni membersihkan ruang guru.
"Hal tersebut dilakukan untuk membina anak-anak karena sebagai penerus bangsa harus memiliki sikap yang baik, dalam hal berperilaku atau pun bertutur," tandas Haris.(*)