Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, WAINGAPU - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (TransNaker) Kabupaten Sumba Timur mendatangi dan mewawancarai langsung para buruh yang bekerja pada Perkebunan Tebu milik PT. Muria Sumba Manis (MSM), Selasa (6/3/2018).
Ini dilakukan sebagai tindaklanjut terkait ada pihak tertentu yang peduli dengan upah buruh yang bekerja di perkebuan tebu di Wanga Desa Wanga Kecamatan Umalulu.
Sekertaris Dinas TransNaker Kabupaten Sumba Timur, Donatus Hadut, SH ketika ditemui Pos Kupang.Com di ruang kerjanya, Rabu (7/3/2018) siang mengatakan,
saat mengidentifikasi di lapangan tersebut pihaknya menemukan fakta bahwa adanya perubahan sistem pekerja harian lepas (PHL) ke satuan hasil yang dilakukan oleh pihak PT. MSM tersebut justru disyukuri oleh para buruh.
Baca: Mantap! Ini Langkah Penyelamatan Camat Aleksius Untuk Anak-anak SMPN 10 Lamba Leda
Hal ini karena penghasilan mereka meningkat dibandingkan dengan sebelumnya diterapkan sisten PHL.
"Contoh sederhana adalah sistem yang dipakai pihak perusahaan dimana lahan seluas satu hektara itu Rp 3 juta, dan untuk bisa kerja dalam tujuh jam untuk mendapatkan Rp 3 juta dengan membutuhkan minimal tenaga kerja sebanyak 20 orang, maka 20 orang ini bekerja maka dibagi satu hari Rp 150 ribu perorang.
Dibanding dengan sistem PHL yang nota bene upahnya persatuan waktu perhari dengan tujuh jam berkerja sekian upah itu hanya memperoleh Rp 66.400 perorang, maka yang lebih menguntungkan buruh adalah sistem satuan hasil yang diterapkan pihak Perusahan sekarang dengan upah Rp 150 ribu perhari," jelas Hadut.
Baca: ASTAGA! Luapan Air Kali Boentuka Genangi Persawahan Warga
Hadut mengaku, hasil identifikasi tersebut, Pihaknya juga bukan hanya mewawancari mandor saja, namun juga dari buruh aslinya dan juga diwawancarai dari sejumlah buruh perompuan yang bekerja di perkebuan tersebut.
Dikatakan Hadut, ada dua jenis pekerjaan berdasarkan satuan hasil yang diterapkan oleh pihak perusahan berupa satuan hasil bedeng dengan ukuran meter dan penebangan dengan ukuran hektar.
"Yang bedeng dengan ukuran lebar 40 centimeter (Cm) dan panjang satu meter dihargai Rp 470 rupiah dengan perhitungan tingkat produktifitas normal mereka menurut perusahan satu orang mampu kerja 7 jam 140 meter maka sama dengan satu hari sesuai rumusan pihak PT sendiri," jelas Hadut.
Baca: PHK Sementara BPJS Kesehatan Dengan RS Siloam Kupang Dinilai Sangat Meresahkan
Hadut mengatakan, Ketika ditanya kepada para buruh mungkin ada yang mau kembali ke sistem PHL, namun semua buruh tidak mau karena ada pengakuan mereka bahwa mereka hanya kerja empat jam sama dengan satu hari.